Home / Pemerintah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:46 WIB

Pengangkatan SPPG Jadi PPPK Kewenangan Pemerintah Pusat, BKPSDM Kukar Masih Tunggu Arahan BKN

Ronny Fatinasahrani -  Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BPKSDM Kutai Kartanegara (Istimewa)

Ronny Fatinasahrani - Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BPKSDM Kutai Kartanegara (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pengangkatan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

Proses tersebut tidak melibatkan pemerintah daerah, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar). Hal tersebut disampaikan Ronny Fatinasahrani selaku perwakilan Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BPKSDM Kukar, saat dihubungi pada Kamis (29/01/2026), terkait rencana pelantikan PPPK SPPG yang dijadwalkan berlangsung pada awal Februari mendatang.

Menurut Ronny, SPPG yang diangkat menjadi PPPK merupakan pegawai pusat di bawah naungan Badan Gizi Nasional, bukan pegawai daerah. Oleh karena itu, proses seleksi hingga pengangkatan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pusat.

Baca Juga :  DPRD Kutim Mengevaluasi Kinerja Pemerintah Melalui LKPJ Bupati Kutim 2023

“SPPG itu dari Badan Gizi Nasional, jadi mereka PPPK pusat, bukan dari daerah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, proses seleksi PPPK SPPG telah dilaksanakan sejak awal Januari 2026 dan dilakukan secara nasional oleh Badan Gizi Nasional. Untuk wilayah Kalimantan Timur, pelaksanaan seleksi diketahui berlangsung di Kota Balikpapan.

Terkait peran BKPSDM, Ronny menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum terlibat dalam tahapan pengangkatan maupun seleksi, lantaran belum adanya regulasi atau surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur keterlibatan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kukar dan Bankaltimtara Menggelar Gerakan Pangan Murah

“BKPSDM belum ada arahan dari pusat, belum ada regulasi atau surat dari BKN terkait SPPG ini. Jadi kami belum tahu arahnya ke mana,” ujarnya.

Meski pelantikan PPPK SPPG direncanakan pada 1 Februari 2026, Ronny menyebut BKPSDM masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat apabila nantinya ada peran yang harus dijalankan oleh daerah.

“Untuk seleksi PPPK SPPG, BKPSDM tidak terlibat. Itu sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dispora Kukar Dukung Pemuda Kembangkan Usaha Melalui WPM

Advertorial

Wakil Bupati Kukar Serahkan Bantuan Alsintan kepada Petani Desa Bangun Rejo

Advertorial

Sungai di 9 Kecamatan di Kukar Dilakukan Normalisasi, Dinas PU Mengeruk Sedimentasi yang Menumpuk

Pemerintah

Bupati Kukar Merotasi Pejabat Administrator dan Pengawas Sebagai Awal Penyegaran Birokrasi

Advertorial

Komitmen Melestarikan Bahasa Kutai, Disdikbud Kukar Menggelar FTBI 2025

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Minta Rekrutmen Direktur PT KSDE Mengedepankan Profesionalisme

Infrastruktur

Wabup Kukar Salurkan Alsintan Kepada Belasan Gapoktan, Upaya Capai Kukar Swasembada Pangan

Bisnis

Pemkab Kukar Berkomitmen Mengevaluasi Pengelolaan Tangga Arung Square Usai Didemo Ormas