Home / Pemerintah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:46 WIB

Pengangkatan SPPG Jadi PPPK Kewenangan Pemerintah Pusat, BKPSDM Kukar Masih Tunggu Arahan BKN

Ronny Fatinasahrani -  Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BPKSDM Kutai Kartanegara (Istimewa)

Ronny Fatinasahrani - Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BPKSDM Kutai Kartanegara (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pengangkatan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

Proses tersebut tidak melibatkan pemerintah daerah, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar). Hal tersebut disampaikan Ronny Fatinasahrani selaku perwakilan Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BPKSDM Kukar, saat dihubungi pada Kamis (29/01/2026), terkait rencana pelantikan PPPK SPPG yang dijadwalkan berlangsung pada awal Februari mendatang.

Menurut Ronny, SPPG yang diangkat menjadi PPPK merupakan pegawai pusat di bawah naungan Badan Gizi Nasional, bukan pegawai daerah. Oleh karena itu, proses seleksi hingga pengangkatan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pusat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Brata, Pengamanan Jelang Pemilu 2024

“SPPG itu dari Badan Gizi Nasional, jadi mereka PPPK pusat, bukan dari daerah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, proses seleksi PPPK SPPG telah dilaksanakan sejak awal Januari 2026 dan dilakukan secara nasional oleh Badan Gizi Nasional. Untuk wilayah Kalimantan Timur, pelaksanaan seleksi diketahui berlangsung di Kota Balikpapan.

Terkait peran BKPSDM, Ronny menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum terlibat dalam tahapan pengangkatan maupun seleksi, lantaran belum adanya regulasi atau surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur keterlibatan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Aulia Rahman Basri, Sosok Pengganti Edi Damansyah Sebagai Calon Bupati di PSU Pilkada Kukar

“BKPSDM belum ada arahan dari pusat, belum ada regulasi atau surat dari BKN terkait SPPG ini. Jadi kami belum tahu arahnya ke mana,” ujarnya.

Meski pelantikan PPPK SPPG direncanakan pada 1 Februari 2026, Ronny menyebut BKPSDM masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat apabila nantinya ada peran yang harus dijalankan oleh daerah.

“Untuk seleksi PPPK SPPG, BKPSDM tidak terlibat. Itu sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Sidak ke Tangga Arung Square, Wakil Bupati Kukar Ancam Cabut Izin Ratusan Kios yang Tak Kunjung Dibuka

Advertorial

Dinkes Kutim Melakukan Studi Tiru Terkait Penanganan PTM dan TBS di Kota Padang Panjang

Advertorial

Kembangkan Kreativitas Siswa, SDN 018 Tenggarong Seberang Perkuat Ekskul Seni Tari

Bisnis

Dispora Kukar Perkuat Layanan Legalitas Usaha untuk Pemuda Wirausaha

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Instansi Terkait Tanggapi Serius Soal Pekerja Anak di Bawah Umur

Infrastruktur

Program RTKU Terbaik Segera Diluncurkan, Dana Rp150 Juta per RT Dipastikan Aman

Advertorial

Kisah Haru Pemenang Umrah di Buka Puasa Bersama Bupati Kukar Edi Damansyah dan Gus Miftah

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Muara Kaman