KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat lanjutan persiapan pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan serta Tanam Tumbuh warga di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agri Makmur (BAM), pada Selasa (03/02/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan pada 13 Januari 2026 lalu. Persoalan agraria di area HGU PT Budiduta Agri Makmur bermula dari aktivitas pengelolaan lahan oleh warga di Kecamatan Loa Kulu yang telah berlangsung sejak lama. Lahan tersebut ditanami berbagai tanaman produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Namun, wilayah kelola warga tersebut berada di dalam atau berbatasan langsung dengan area HGU perusahaan, sehingga memunculkan perbedaan klaim terkait status lahan dan kepemilikan tanam tumbuh.
Perbedaan pandangan antara masyarakat dan perusahaan kemudian berkembang menjadi konflik agraria yang memerlukan kejelasan data di lapangan. Warga berharap adanya pengakuan atas tanam tumbuh yang telah mereka kelola, sementara PT Budiduta Agri Makmur memiliki dasar hukum berupa HGU yang sah secara administrasi.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkab Kukar bersama instansi terkait mengambil langkah fasilitatif dengan menyepakati pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi sebagai dasar penyelesaian persoalan. Rapat lanjutan ini bertujuan untuk mematangkan struktur tim, mekanisme kerja, serta tahapan pelaksanaan di lapangan.
Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, mengatakan bahwa rapat lanjutan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, terutama terkait personel tim dan ruang lingkup tugas.
Selain itu, disepakati pula bahwa pembiayaan kegiatan tim diharapkan dapat ditanggung secara proporsional oleh masing-masing pihak. Pembentukan tim ini nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.
“Mudah-mudahan setelah SK ini ditandatangani Bupati, Insya Allah akan ada jadwal kegiatan lanjutan untuk turun ke lapangan,” tambahnya.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Polres dan Kejaksaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Lembaga Adat Dayak yang dipimpin Ketua Hasanuddin beserta 16 orang perwakilan, unsur kecamatan, lurah, kepala desa, serta perwakilan PT Budiduta Agri Makmur.
Ahmad Taufik menjelaskan, pembentukan tim ini diharapkan mampu menghadirkan transparansi data dan informasi terkait tanam tumbuh warga di area HGU.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan mengapresiasi langkah pembentukan tim tersebut.
“Perusahaan mengapresiasi karena dilibatkan secara langsung. Dengan arahan Forkopimda, diharapkan persoalan yang selama ini terjadi bisa terurai dengan baik, masyarakat untung, perusahaan juga untung, dan tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat, Thomas Fasenga, menyebutkan bahwa secara umum pembentukan tim hampir sepenuhnya disepakati, meski masih terdapat catatan dari pihak masyarakat.
“Menurut masyarakat, ada catatan khusus karena mereka dinilai gagal melakukan inventarisasi dan verifikasi pada masa sebelumnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa 16 orang perwakilan masyarakat telah diakomodir dalam tim, yang berasal dari lima wilayah, yakni Kelurahan Jahab, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kelurahan Margahayu, Desa Jonggon Jaya, dan Desa Sungai Payang.
Thomas berharap keterlibatan Forkopimda dalam tim ini dapat menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Kami berharap dengan adanya tim Forkopimda ini, konflik agraria masyarakat dengan PT Budiduta bisa diselesaikan secara tuntas. Konflik ini bukan satu atau dua tahun, tapi sudah terjadi sejak 1979, berlanjut 1986, 1999, hingga kembali mencuat pada 2024 dan sekarang,” pungkasnya. (ltf/fdl)










