Home / Bisnis / Ekonomi / Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:49 WIB

Perpanjangan HGU Tahap II, Pemkab Kukar Kawal Kompensasi Plasma Lewat Koperasi Desa

Penyerahan 3 unit mobil bagi Desa Long Beleh Modang dan Kembang Janggut secara simbolis (Latif/Eksposisi)

Penyerahan 3 unit mobil bagi Desa Long Beleh Modang dan Kembang Janggut secara simbolis (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan 3 unit mobil sebagai implementasi Program Usaha Produktif bagi Desa Long Beleh Modang dan Kembang Janggut, di Pendopo Odah Etam, pada Rabu (11/02/2026).

Bantuan ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan Rea Kaltim dalam proses perpanjangan HGU, yang dikonversi dari skema plasma 20 persen menjadi usaha produktif setara nilai dan masa berlaku kebun.

Kendaraan akan dirental perusahaan, dan hasil sewanya menjadi penghasilan koperasi sebagai wadah resmi masyarakat, dengan pengawasan instansi terkait dan pemerintah desa.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa penyerahan kendaraan ini merupakan bagian dari skema usaha produktif sebagai kompensasi kewajiban plasma dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap II oleh perusahaan perkebunan.

Ia menerangkan, apabila lahan untuk pembangunan kebun plasma sudah tidak tersedia, maka berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Perkebunan, kewajiban tersebut dapat dikonversi ke dalam bentuk usaha produktif lainnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Penguatan Demokrasi di Daerah

“Kalau sekarang kita nilai misalnya satu hektare sawit ketika sudah produktif itu sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per bulan. Kalau HGU-nya 5.000 hektare, maka 20 persennya sekitar 1.000 hektare. Itu hak masyarakat. Kalau dikali dua juta, nilainya bisa sekitar Rp2 miliar per bulan. Inilah yang kita konversi ke usaha produktif,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa kajian nilai wajar usaha produktif tersebut telah dilakukan bersama Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) untuk memastikan besaran kompensasi benar-benar ekuivalen dengan plasma kebun. Meski demikian, kewenangan akhir perpanjangan HGU tetap berada di Kementerian ATR/BPN yang akan menilai kesesuaian dengan regulasi.

Untuk tahap awal, program dimulai di Desa Kembang Janggut dengan penyerahan tiga unit mobil yang langsung disewa oleh pihak perusahaan. Hasil sewa kendaraan tersebut akan menjadi pendapatan koperasi sebagai wadah resmi pengelolaan hak masyarakat.

“Mobil ini disewa langsung oleh perusahaan. Hasil sewanya nanti dikonversi menjadi penghasilan yang diterima koperasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kaltim Ingin Genjot Sektor Pertanian Sebagai Upaya Menjadi Wilayah yang Berdaulat

Ia juga menegaskan peran kepala desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mengawal implementasi program tersebut. Ia meminta agar kepala desa memastikan pendapatan yang diterima koperasi benar-benar setara dengan nilai plasma yang semestinya dibangun.

Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Kembang Janggut, Yadi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, pihak kecamatan, serta perusahaan atas komitmen menjalankan kewajiban plasma.

Ia menjelaskan, dengan estimasi sewa sekitar Rp7 juta per unit per bulan, total penerimaan koperasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta per tahun. Namun jumlah tersebut dinilai belum mencukupi jika dibagikan kepada sekitar 870 calon penerima manfaat di Desa Kembang Janggut.

“Harapan kami ke depan, selain unit ini, juga tetap ada dukungan dari sektor kebun. Memang sudah ada komitmen 60 persen dari sektor kebun dan 40 persen dari unit usaha produktif ini,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Distanak Kukar Jalin Kerja sama dengan Fakultas Pertanian Unikarta di Bidang Pendidikan dan Penelitian

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Dorong Jajarannya Optimalkan Program Prioritas

Advertorial

Marak Bullying di Kalangan Pelajar, DP3A Kukar Gencar Sosialisasi Pencegahan

Advertorial

Tingkatkan Kualitas dan Kualifikasi Guru PAUD, Disdikbud Kukar Aktif Menggelar Diklat dan Pelatihan

Advertorial

Pemkab Kutim Melakukan Studi Tiru ke Kabupaten Magelang Terkait Pengelolaan UKM

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Periode 2024-2029 Resmi Dilantik Melalui Rapat Paripurna

Ekonomi

Bupati Kukar Bawa Hasil Review Utang Rp820 Miliar ke Kemendagri, Siapkan Opsi Penyelesaian

Advertorial

Menjelang Pilkada 2024 Pemkab Kutim Libatkan Sejumlah Unsur Mitigasi dan Resolusi Konflik Melalui Bimtek