KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait status kepesertaan PBI JK di aula pertemuan Dinas Sosial Kukar, pada Selasa (03/03/2026).
Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berstatus nonaktif.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami dari BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial melaksanakan sosialisasi serta pemberian informasi terkait status kepesertaan PBI JK,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pada Februari 2026 terdapat sekitar 25.343 peserta PBI JK di Kukar yang mengalami perubahan status menjadi nonaktif. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena menyangkut akses pelayanan kesehatan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai alur dan langkah reaktivasi, terutama bagi peserta yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Hadir pula petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas.
“Jika ditemukan kasus peserta nonaktif yang membutuhkan layanan, fasilitas kesehatan dapat menerbitkan surat keterangan sakit atau diagnosis sebagai dasar bagi desa maupun Dinas Sosial untuk segera memproses reaktivasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti, menyebut jumlah peserta nonaktif berdasarkan data terbaru mencapai sekitar 25.743 jiwa yang tersebar di sejumlah kecamatan, dengan Tenggarong menjadi wilayah terbanyak, disusul Tenggarong Seberang, Samboja, dan Loa Janan.
Menurutnya, tiga instansi yakni BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan sepakat melakukan sosialisasi bersama karena persoalan ini saling berkaitan dan memiliki batas waktu reaktivasi hingga April 2026.
“Kesepakatan kami adalah memprioritaskan peserta yang sakit, khususnya yang menderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal, diabetes, dan stroke,” tegasnya.
Menurutnya, penyebab utama nonaktifnya kepesertaan adalah perubahan desil berdasarkan pemadanan data pusat. Peserta yang sebelumnya berada di desil 1–5 dapat berubah ke desil 6–10 setelah diverifikasi dengan data BPS, perbankan, OJK, hingga pertanahan.
Kuota kepesertaan PBI JK yang dibiayai APBD Kukar saat ini sekitar 216 ribu jiwa. Jika kuota terpenuhi, maka peserta akan masuk daftar tunggu. Karena itu, musyawarah desa dan kelurahan dinilai penting sebelum data diajukan melalui aplikasi CNG agar tepat sasaran.
“Untuk yang sakit akan diprioritaskan, sementara yang tidak sakit tetap bisa diajukan selama masih tercantum dalam SK PBI, namun tidak menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (ltf/fdl)










