KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Penghentian sementara operasional enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penertiban standar layanan, sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan limbah di fasilitas tersebut.
Kebijakan penghentian tersebut dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah hasil inspeksi menemukan sejumlah SPPG belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar pun merespons dengan menekankan percepatan perbaikan oleh pihak pengelola, agar layanan pemenuhan gizi dapat segera kembali berjalan normal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa persoalan utama terletak pada belum terpenuhinya sistem pengolahan air limbah (SPAL) di beberapa lokasi.
“Permasalahan ini lebih kepada pemenuhan standar SPAL yang belum selesai di beberapa SPPG, sehingga belum memenuhi ketentuan yang berlaku saat dilakukan inspeksi,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).
Menurutnya, dinamika perubahan aturan di tahap awal juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kesiapan pengelola dalam memenuhi standar tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga mengakui adanya tantangan dalam menjaga keberlanjutan layanan pemenuhan gizi, khususnya bagi sekolah-sekolah yang selama ini bergantung pada SPPG yang dihentikan.
Sunggono menjelaskan, masing-masing SPPG memiliki cakupan layanan dan kapasitas yang berbeda, sehingga tidak memungkinkan untuk dialihkan ke SPPG lain dalam waktu singkat.
“Setiap SPPG punya target layanan sendiri. Tidak bisa begitu saja dialihkan, karena kapasitas dan persyaratannya juga terbatas,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, lokasi SPPG yang dihentikan tersebar di beberapa kecamatan, seperti Tenggarong, Loa Kulu, hingga Muara Badak, yang turut memengaruhi distribusi layanan.
Dalam hal tanggung jawab, Pemkab Kukar menegaskan bahwa pengelolaan dapur SPPG berada di bawah yayasan atau mitra, bukan langsung pemerintah maupun BGN.
Karena itu, proses perbaikan dan penyesuaian standar menjadi tanggung jawab pihak pengelola, dengan tetap mendapat pendampingan dari tim terkait.
“Pengelolaannya melalui yayasan atau mitra, sehingga perbaikan dilakukan oleh mereka. Namun tetap ada asistensi dari tim untuk memastikan sesuai standar,” ungkapnya.
Pemkab Kukar juga memastikan proses evaluasi dilakukan secara berkala, guna mempercepat pemulihan operasional layanan di lapangan.
“Evaluasi dilakukan rutin, biasanya dua minggu sekali. Kalau sudah diperbaiki, bisa dilaporkan kembali untuk dinilai ulang,” katanya.
Dengan langkah percepatan perbaikan ini, pemerintah daerah berharap layanan pemenuhan gizi dapat segera kembali optimal, sekaligus memastikan seluruh SPPG memenuhi standar kesehatan dan lingkungan yang telah ditetapkan. (ltf/fdl)









