Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Rabu, 1 November 2023 - 19:31 WIB

Anggota DPRD Kutim Komitmen Tanggulangi Masalah Anak Putus Sekolah

Abdi Firdaus - Anggota DPRD Kutim

Abdi Firdaus - Anggota DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – DPRD Kutai Timur (Kutim), Dapil II menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kutim Tahun 2023 dengan fokus pada penyelenggaraan perlindungan anak. Acara ini berlangsung di BPU Kantor camat Sangatta Selatan, senin (30/10/2023)

Anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus, menyampaikan bahwa dalam acara tersebut, beberapa aspek peraturan daerah dibahas, termasuk isu mengenai anak yang terputus sekolah.

“Pada hari ini, kami membahas beberapa poin, termasuk Perda nomor 3 tahun 2016. Selain membahas perlindungan anak, kami juga memberikan perhatian khusus terhadap kampung melawan,” kata Abdi Firdaus.

Ia berkomitmen secara langsung mengunjungi kampung melawan setelah mendengar adanya anak-anak yang putus sekolah.

Baca Juga :  Pecah dan Sukses, Kukar Land Festival Ditetapkan Menjadi Agenda Tahunan Pemkab Kukar

“Ketika ada anak yang terputus sekolah, ini menjadi tanggung jawab kami sebagai DPRD, dan kami akan terus memantau kondisi kampung melawan ini,” jelasnya.

Ia menyoroti urgensi Perda ini yang mencakup isu-isu penting seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.

“Perda ini melibatkan perlindungan hak-hak anak, mengingat banyak kasus dampak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual terjadi pada anak-anak di bawah umur,”ujarnya.

Ia Firdaus berharap bahwa melalui Perda ini, anak-anak di Kutim akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik.

“Kami berharap bahwa peraturan daerah ini dapat menjadikan anak-anak di Kutim lebih aman dan terlindungi,” katanya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Pastikan Pekerjaan Jalan Ring Road di Sangatta Utara Dilanjutkan 2024

Selain itu, Abdi Firdaus juga mengajukan harapannya kepada Pemerintah Kutim dan dinas terkait untuk lebih intens dalam mensosialisasikan Perda ini, terutama dalam hal pencabulan anak di bawah umur.

“Kami percaya bahwa sosialisasi peraturan daerah, terutama tentang kasus pencabulan anak di bawah umur, masih kurang. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah dan dinas terkait akan lebih aktif dalam mensosialisasikan peraturan daerah ini, mengingat kasus pelecehan seksual oleh anggota keluarga sendiri juga perlu mendapatkan perhatian serius,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemdes Rapak Lambur Serahkan Penyertaan Modal kepada BUMDes Sebesar Rp100 Juta

Advertorial

Kekompakan Edi-Rendi di Bulan Suci Ramadan, Silaturahmi tak Pernah Putus dengan Masyarakat

Advertorial

Ketua DPRD Menghadiri Peresmian Gedung SPKT di Polres Kutim

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Pimpin Rapat Paripurna PAW, Akbar Haka Disebut Lengkapi Formasi Legislatif

Pemerintah

Bupati Kukar Tekankan Peningkatan Kinerja ASN Lewat Pelantikan 47 Pejabat dan Digitalisasi Presensi

Bisnis

Kapasitas Produksi IPA Bekotok Akan Ditingkatkan

Advertorial

Madu Kelulut Produksi Kelompok Peternak Kecamatan Loa Janan Dipuji Bupati Kukar

Advertorial

KPU Kutim Menggelar Debat Kedua Pilkada 2024 di Kota Samarinda