Suara mesin yang biasanya berdengung tak lagi terdengar, di sebuah rumah produksi kratom di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
DITULIS OLEH: LATIF
RABU siang, 8 April 2026, tempat itu tampak lengang. Tak ada pekerja, karena aktivitas berhenti sementara. Mesin-mesin yang biasanya berdengung kini diam, menunggu kepastian regulasi. Bangunan itu tak lebih dari sepetak rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi.
Di dalamnya hanya terdapat dua mesin utama untuk mengolah daun kratom menjadi tepung kasar dan halus. Namun dari ruang sederhana inilah, rantai pasok komoditas kratom dari Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak hingga menembus pasar dunia melalui PT DJB Botanicals Indonesia.
Haris Wafa, yang menangani bagian general affair menyebut penghentian produksi sementara dilakukan sejak 1 April 2026. Disebabkan regulasi terbaru pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2026 serta Permendag Nomor 6 Tahun 2026. Setelah kembali memperpanjang izin dan menyelesaikan regulasi, rumah produksi ini akan beroperasi lagi.
“Untuk sementara kami stop dulu produksi sampai izinnya keluar,” kata Haris Wafa.
Usaha ini dimulai sejak 26 Agustus 2019. Saat itu, mereka masih bekerja secara manual, memetik, menjemur, hingga mengolahi daun kratom sebelum dipasarkan.
Pada 2021 mereka memliki mesin produksi sendiri, sehingga kapasitas produksi meningkat. Dari pengiriman skala kecil sekitar satu ton, perlahan naik hingga dua ton dan seterusnya. Meski kini masih beroperasi dalam skala rumahan, jaringan pasar mereka telah menembus pasar ekspor global.
Produk utama yang dihasilkan berupa tepung kratom dengan ukuran partikel berbeda, mulai dari mesh 30 sampai di atas 100, menyesuaikan permintaan pembeli.
Harga produk tepung ini bervariasi di pasar global, berkisar antara 3 hingga 6 dolar AS per kilogram. Namun, nilai ekonomi sebenarnya justru terletak pada produk turunan berupa ekstrak kratom.
“Kalau ekstrak jauh lebih tinggi. Untuk bentuk liquid itu bisa sampai 600 dolar per liter, dan kalau powder dengan kadar tinggi bisa di atas 2.500 dolar,” ungkapnya.

Melihat peluang tersebut, mereka mulai mengembangkan hilirisasi produk, khususnya ekstrak kratom dalam bentuk cair (tincture) dan bubuk berkonsentrasi tinggi. Permintaan bahkan sudah datang dari pasar Eropa, seperti Republik Ceko.
Di balik peluang itu, tantangan juga tetap membayangi. Salah satu yang krusial adalah standar kadar mitraginin dalam bahan baku yang diatur minimal 1,2 persen. Karena, tidak semua daun yang berasal dari wilayah di Kaltim mampu memenuhi standar tersebut secara konsisten.
“Bahan baku sebenarnya melimpah, dari Kubar, Kutim, Kukar, sampai Kalteng dan Kalsel. Tapi yang sesuai standar itu masih jadi PR kami,” jelasnya.
Di tingkat petani, harga bahan baku cukup variatif, berkisar antara Rp23 ribu hingga Rp27 ribu per kilogram dalam bentuk remahan daun kering. Dari bahan inilah seluruh proses produksi bermula.
Untuk menghasilkan ekstrak, dibutuhkan bahan dalam jumlah besar. Haris menjelaskan, untuk mencapai kadar awal sekitar 18 persen, dibutuhkan sekitar 32 kilogram bahan baku. Jika ingin mencapai konsentrasi lebih tinggi, jumlahnya bisa melonjak hingga lebih dari 100 kilogram.
Prosesnya pun tidak sederhana, untuk mengolah satu ton kratom, proses ekstraksi juga memerlukan hingga delapan ton pelarut, yang saat ini masih didatangkan dari luar daerah.
“Ke depan kami berharap bahan pelarut ini juga bisa diproduksi di Kaltim, jadi industrinya bisa berkembang bersama,” ucapnya.
Di sisi hulu, persoalan lain juga masih membayangi. Mulai dari pola tanam yang belum standar hingga pencampuran daun muda dan tua saat panen, yang berdampak pada ketidakstabilan kadar zat aktif.
Namun di tengah keterbatasan itu, upaya perbaikan terus dilakukan. Proses penelitian hingga produksi di pabrik ini melibatkan tenaga ahli dari latar belakang yang beragam. Untuk menjaga kualitas sekaligus memperkuat aspek ilmiah dari pengolahan kratom.
Ketua Tim Riset, Islamudin Ahmad mengungkapkan, bahwa peningkatan kualitas dilakukan mulai dari pembinaan kelompok petani. Agar proses pemetikan daun sesuai standar yang dibutuhkan.
“Sejak 2023 kita melakukan pendampingan kepada petani. Tapi itu masih role model,” katanya.

Dari riset tersebut, ke depan mereka akan mengembangkan budidaya kratom. Untuk memodifikasi pola pertumbuhan, agar kadar mitraginin lebih stabil dan dapat memenuhi standar ekspor secara konsisten.
Dengan adanya standar budidaya, nantinya daun yang dipetik para petani di hutan dan kadarnya di bawah ketentuan, diharapkan dapat dimanfaatkan melalui proses pencampuran, untuk memenuhi kualitas yang ditetapkan.
“Karena ini kan kita jaga kualitasnya. Karena banyak cara dilakukan untuk menjaga kualitasnya,” ujarnya.
Harapannya, kratom ke depan tidak lagi menjadi komoditas yang sulit dicari, melainkan menjadi tumbuhan domestik yang mudah didapatkan dan dibudidaya.
Kini, di tengah mesin yang terdiam, harapan tetap menyala. Bagi Haris dan timnya, kepastian regulasi bukan sekadar aturan administratif. Tetapi, kunci untuk melanjutkan langkah menuju industri kratom yang lebih bernilai dan berkelanjutan.
Editor: Faidil









