KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), akan pelaksanaan program nikah massal, yang digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) pada 29 April 2026.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan secara resmi.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengungkapkan bahwa kegiatan nikah massal tersebut akan diikuti sekitar 62 pasangan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang merupakan pasangan yang baru akan menikah.
“Jumlahnya sekitar 62 pasangan, tapi yang benar-benar nikah baru itu hanya tiga pasang saja,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (27/04/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas peserta merupakan pasangan yang selama ini menjalani nikah siri, serta pasangan yang proses hukumnya belum tuntas. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap legalisasi pernikahan jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Pemerintah daerah memilih untuk memprioritaskan kelompok masyarakat tersebut agar memiliki kepastian hukum, terutama dalam hal administrasi kependudukan dan perlindungan keluarga.
Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat dukungan dari pihak swasta. Ia memastikan bahwa kegiatan nikah massal tersebut tidak menggunakan anggaran dari APBD Kutai Kartanegara.
“Alhamdulillah, ini tidak menggunakan APBD. Teman-teman dari badan usaha menyambut baik dan ikut membantu pembiayaan kegiatan ini,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dukungan dari perusahaan menjadi salah satu faktor penting dalam merealisasikan program ini, sekaligus menunjukkan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pelayanan sosial kepada masyarakat.
Selain itu, tingginya antusiasme masyarakat juga terlihat dari jumlah pendaftar yang masuk dalam daftar tunggu. Saat ini, tercatat lebih dari 200 pasangan telah mendaftar untuk mengikuti program serupa.
“Yang sudah masuk waiting list sekarang ada lebih dari 200 pasangan. Ini menunjukkan kebutuhan yang sangat besar,” katanya.
Melihat tingginya minat tersebut, pemerintah daerah berencana untuk melaksanakan program nikah massal secara bertahap ke depan, agar seluruh masyarakat yang membutuhkan dapat terfasilitasi.
Ia berharap, melalui program ini, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga berdampak pada tertib administrasi kependudukan di Kukar.
“Ke depan akan kita lakukan bertahap, supaya semua yang membutuhkan bisa terakomodasi dan memiliki legalitas yang jelas,” tutupnya. (ltf/fdl)










