Home / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 18:13 WIB

Rencana Penggusuran Pedagang Warung Panjang di Tahura Bukit Soeharto Ditunda

Pemkab Kukar Audiensi bersama Sekretaris Utama Otorita IKN (Latif/Eksposisi)

Pemkab Kukar Audiensi bersama Sekretaris Utama Otorita IKN (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti audiensi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam rangka membahas peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah deliniasi IKN. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Gedung City Hall Kantor OIKN, Selasa (28/4/2026).

Audiensi ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan, mulai dari kehadiran Sekretaris Daerah Kukar, rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD, hingga pertemuan final bersama OIKN di kawasan IKN.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menjelaskan bahwa pembahasan ini berangkat dari persoalan penataan kawasan Tahura, khususnya terkait aktivitas pedagang di wilayah Kilometer 54.

“Oke, pertemuan ini rangkaian dari beberapa kegiatan sebelumnya, mulai dari kehadiran Pak Sekda, RDP di DPRD, hingga rapat bersama Otorita IKN hari ini,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa secara hukum, keberadaan sejumlah usaha seperti warung makan di kawasan Tahura memang tidak sesuai peruntukan. Oleh karena itu, penertiban menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.

Baca Juga :  Kadis PU Kukar Wiyono Jadi Ketua Harian Komisi Irigasi Kabupaten Periode 2023-2027

“Kita akui bersama bahwa kawasan Tahura tidak diperuntukkan untuk aktivitas usaha seperti warung makan. Karena itu, penertiban harus dilakukan dan kita mendukung langkah OIKN untuk menjaga fungsi hutan,” tegasnya.

Meski demikian, Rendi memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan nasib para pedagang yang terdampak. Ia menyebut telah ada kesepakatan untuk memberikan waktu tambahan sebelum penertiban dilakukan.

Untuk sementara, pedagang di kawasan “warung panjang” Kilometer 54 masih diperbolehkan beraktivitas sambil menunggu keputusan lanjutan terkait relokasi.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat OIKN akan menerbitkan surat perpanjangan waktu, sehingga tidak ada pembongkaran pada 30 April 2026.

Rendi mengusulkan agar relokasi tetap dilakukan di sekitar Kilometer 54, dengan memanfaatkan aset bangunan milik pemerintah yang telah ada sejak tahun 2010.

Baca Juga :  Lima Anggota DPRD Kukar Dilakukan PAW, Sekwan Ungkapkan Masih Ada Satu Pengajuan Lagi

Menurutnya, fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran daerah dan perlu dimaksimalkan sebagai pusat kegiatan ekonomi baru bagi masyarakat setempat.

“Kita ingin bangunan yang sudah ada itu dimanfaatkan, jangan sampai mubazir. Itu bisa dijadikan pusat ekonomi baru bagi warga,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemerintah, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat, dalam mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.

Di sisi lain, Rendi turut mengingatkan masyarakat, khususnya sekitar 7.000 warga di kawasan Tahura, untuk tetap menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.

“Kami bersama warga tetap berkomitmen menjaga hutan, tidak ada lagi pembangunan baru atau penebangan di kawasan Tahura. Kita ingin hutan tetap terjaga demi keberlangsungan Kalimantan Timur dan IKN ke depan,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Kukar Diberi Waktu 60 Hari Tindak Lanjuti Temuan BPK

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Beri Perhatian Terhadap Musibah Longsor di Jembayan

Advertorial

DPRD Kukar Kunjungi DPR RI, Pertahankan Aset Daerah yang Masuk IKN

Pemerintah

Memastikan Kesiapan, Edi Damansyah dan Rendi Solihin Tempuh Tahapan Pemeriksaan Kesehatan

Ekonomi

Anggaran Sejumlah Kementerian Sebesar 50 Triliun Diblokir Kemenkeu

Bisnis

Dukung Peningkatan Produksi Pertanian, Pemkab Kukar Berikan 50,7 Ton Pupuk Organik

Advertorial

Dispora Minta Pengurus KONI Kukar yang Baru Fokus Melakukan Persiapan Hadapi Porprov

Advertorial

Kadis PU Kukar Wiyono Jadi Ketua Harian Komisi Irigasi Kabupaten Periode 2023-2027