Home / Pemerintah / Politik

Senin, 4 Mei 2026 - 18:51 WIB

Respon Ketua DPRD Kukar usai Diminta Mundur oleh Gabungan Ormas

Aksi unjuk rasa dari gabungan ormas di Gedung DPRD Kukar (Istimewa)

Aksi unjuk rasa dari gabungan ormas di Gedung DPRD Kukar (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, merespons terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan tiga organisasi masyarakat di Kantor DPRD Kukar, pada Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat, namun seluruh proses harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Ahmad Yani, DPRD sebagai lembaga perwakilan memiliki kewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Ia menyebut, tuntutan yang disampaikan akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta dan kinerja lembaga.

“Kita terima aspirasi itu, nanti kita cross-check terkait pernyataan-pernyataan tuntutan mereka, apakah itu melenceng atau tidak dari yang kita kerjakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, mekanisme yang ada di DPRD telah berjalan sesuai prosedur. Oleh karena itu, setiap tudingan atau tuntutan perlu dibuktikan secara objektif melalui proses yang berlaku.

Terkait tuntutan agar dirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD, Ahmad Yani mempertanyakan dasar dari permintaan tersebut. Menurutnya, pengunduran diri tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang jelas dan landasan hukum yang kuat.

Baca Juga :  Guru PPPK Minta Kenaikan TPP, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Menyebut Akan Perjuangkan

“Kalau mundur itu ketika kami tidak bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Selama ini belum ada pelanggaran hukum, belum ada pidana,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya menjabat berdasarkan mandat resmi, baik melalui sumpah jabatan, keputusan gubernur, maupun penugasan dari partai. Oleh karena itu, tanggung jawab tersebut tidak bisa dilepaskan tanpa alasan yang sah.

Selain itu, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa di tengah aksi yang berlangsung, terdapat pula kelompok masyarakat lain yang justru mendukung agar dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Kukar.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat yang harus disikapi secara bijak dalam kerangka demokrasi.

“Banyak juga masyarakat yang meminta kami tetap bekerja dan tidak terprovokasi dengan tuntutan untuk mundur,” katanya.

Baca Juga :  Sekda Harap kepada Seluruh OPD Dapat Mempelajari Data

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh situasi yang berkembang. Ahmad Yani menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah dengan mengedepankan pendekatan hukum.

“Jangan mudah disulut, jangan mudah diprovokasi. Negara kita negara hukum, jadi biarlah semua berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap penilaian terhadap kinerja pejabat publik harus melalui mekanisme yang sah, termasuk jika ada dugaan pelanggaran yang perlu dibuktikan di pengadilan.

Ahmad Yani juga menyampaikan bahwa kritik dari masyarakat merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari proses perbaikan lembaga. Namun, ia mengingatkan agar tuntutan yang disampaikan tetap berada dalam koridor hukum.

“Kalau kritik untuk perbaikan tentu kita terima, tapi kalau soal mundur ada mekanismenya dan harus berdasarkan aturan,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Kukar Membuka Forum Lintas Perangkat Daerah 2025

Advertorial

Hasil Dengar Aspirasi Saat Reses, Anggota DPRD Kukar Serahkan Bantuan Perlengkapan Bagi Kelompok Masyarakat

Advertorial

Disdikbud Kukar Raih Predikat dan Penghargaan Sangat Baik Dalam Bidang Kearsipan

Advertorial

Pemkab Kukar Luncurkan Bantuan Seragam Sekolah Gratis untuk 42 Ribu Siswa

Advertorial

Bupati Kukar Minta OPD Lahirkan Inovasi Setiap Tahun untuk Meningkatkan Kualitas Layanan

Pemerintah

Dukung IKN di Kaltim, Ahli Waris Tiga Pilar Kesultanan Kutai Bawa Air dan Tanah untuk Kendi Nusantara

Advertorial

Kabag Umum dan Keuangan DPRD Kaltim Menghadiri Penyerahan SK CPNS dan PPPK

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Tepis Isu Penghapusan Pokir dalam Penyusunan APBD 2026