KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait fasilitasi mediasi konflik lahan antara warga Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman dan perusaaan.
RDP tersebut menghadirkan masyarakat, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pihak perusahaan, yang digelar di DPRD Kukar, pada Rabu (24/6/2026).
Rapat tersebut menghasilkan keputusan yakni memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah Kecamatan Muara Kaman untuk memfasilitasi mediasi lanjutan antara masyarakat Desa Puan Cepak dan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT SHJ terkait sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan DPRD belum dapat mengambil keputusan akhir karena masih terdapat sejumlah data dan informasi yang perlu dilengkapi oleh seluruh pihak yang bersengketa.
“Oleh karena itu, kami meminta Kecamatan Muara Kaman melakukan mediasi terakhir selama kurang lebih 14 hari dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Selain meminta mediasi lanjutan, DPRD juga mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Kedua pihak diminta tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh kondisi di lapangan.
Menurut Desman, perusahaan dan masyarakat harus saling mendukung aktivitas yang sedang berjalan sambil menunggu hasil mediasi. DPRD berharap penyelesaian sengketa dapat dicapai melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
“Jangan ada penghentian sepihak dan jangan ada perlakuan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan. Harapannya, hasil mediasi nanti bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan,” katanya.
Sementara itu, Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, menyebut mediasi yang akan dilaksanakan dalam dua pekan ke depan merupakan mediasi keempat setelah sebelumnya telah melakukan tiga kali pertemuan antara masyarakat dan perusahaan.
Ia menjelaskan, inti persoalan yang masih belum terselesaikan berada pada penentuan titik koordinat lahan dan identifikasi kepemilikan tanaman tumbuh yang menjadi objek sengketa. Data tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menentukan bentuk penyelesaian yang akan ditempuh.
“Kemarin tinggal mencari titik koordinatnya, ini milik siapa dan itu milik siapa. Setelah itu baru bisa diselesaikan apakah melalui pembayaran atau bentuk penyelesaian lainnya. Jadi sekarang tinggal proses pencocokan data di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, selama proses mediasi berlangsung hubungan antara perusahaan dan masyarakat relatif kondusif. Namun, apabila mediasi lanjutan tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian sengketa berpotensi berlanjut ke jalur hukum mengingat sebagian lahan yang dipersoalkan berada di kawasan kehutanan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat masih berharap dapat mempertahankan aktivitas tanam tumbuh di lahan yang mereka kuasai. Namun terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk larangan menanam komoditas tertentu seperti kelapa sawit di kawasan kehutanan.
“Ada yang membeli lahan hanya berdasarkan informasi di media sosial tanpa mengecek langsung status kawasan maupun dokumennya. Itu yang paling banyak terjadi di Muara Kaman dan akhirnya memicu sengketa seperti sekarang,” pungkasnya. (ltf/fdl)










