KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (6/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Selain menyasar kantor Disdikbud Kukar, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara. Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan barang-barang yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur guna proses penyidikan selanjutnya,” ujar Toni Yuswantodalam surat edaran siaran pers.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi sekaligus melengkapi alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Hingga saat ini Kejati Kaltim belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi serta analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.
Toni menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” pungkasnya. (ltf/fdl)








