KUTAI KARTANEGARA, Eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan terus mengawal kepentingan masyarakat di tengah sejumlah persoalan yang berkembang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), baik terkait penghentian aktivitas perusahaan maupun persoalan yang dihadapi petani di wilayah delineasi IKN.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah menghormati kewenangan pemerintah pusat dan Otorita IKN dalam pengelolaan kawasan, termasuk terkait perusahaan yang izin operasionalnya tidak lagi diperpanjang.
Menurut Aulia, apabila izin sebuah perusahaan tidak diperpanjang, maka perusahaan tersebut tidak diperkenankan lagi menjalankan aktivitas operasional di kawasan IKN.
“Kalau sudah tidak diperpanjang ya tidak boleh melakukan aktivitas. Apalagi kalau di IKN yang kewenangannya kan ada di Badan Otorita. Jadi kita serahkan ke sana,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (07/07/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan maupun perpanjangan izin pertambangan karena seluruh proses tersebut berada di tangan pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah, kata dia, adalah mengawal pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat di daerah.
“Kalau kita bicara terkait pertambangan, memang kewenangan pemberian izin itu ada di pemerintah pusat. Kita sebagai perpanjangan pemerintah pusat yang ada di kabupaten ini mengawal kebijakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Aulia mengakui penghentian operasional perusahaan berpotensi menimbulkan dampak sosial, terutama ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja. Karena itu, Pemkab Kukar telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar masyarakat memiliki alternatif mata pencaharian.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha mandiri sehingga warga yang terdampak memiliki kesiapan untuk beralih ke aktivitas ekonomi lainnya.
“Salah satunya seperti yang kita lakukan hari ini, bagaimana kita mempersiapkan warga masyarakat kita ketika terjadi pemutusan hubungan kerja itu sudah siap untuk hidup dengan aktivitas usaha lainnya,” katanya.
Selain persoalan perusahaan, Aulia juga menanggapi informasi mengenai sejumlah petani di Desa Sungai Merdeka yang mendapat teguran terkait dugaan aktivitas pertanian di kawasan yang masuk wilayah IKN. Menurutnya, pemerintah daerah telah menerima informasi tersebut dan langsung melakukan koordinasi.
Berdasarkan informasi yang diterima Pemkab Kukar, langkah yang dilakukan sejauh ini masih sebatas teguran dan belum sampai pada tindakan lain. Namun demikian, pemerintah daerah akan terus mengawal agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Ia menilai aktivitas pertanian merupakan sumber penghidupan masyarakat sehingga penyelesaiannya harus mengedepankan dialog dan mencari solusi yang tidak merugikan warga maupun melanggar ketentuan yang berlaku di kawasan IKN.
“Aktivitas pertanian ini merupakan aktivitas untuk kehidupan. Makanya kita akan mencari jalan keluar yang terbaik, bagaimana kegiatan pertanian ini bisa diselesaikan, dan setelah itu kondisinya kita kembalikan ke pemerintah Otorita untuk langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya. (ltf/fdl)










