KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.comĀ – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti dugaan ketiadaan payung hukum dalam pemberian insentif kepada guru dan kepala sekolah swasta yang kini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
DPRD menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar kebijakan serupa ke depan memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme penyaluran yang akuntabel.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akhmad Akbar Haka Saputra, mengatakan berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar dalam rapat sebelumnya, para guru dan kepala sekolah swasta yang menerima insentif menganggap dana tersebut merupakan hak mereka karena telah diusulkan sejak tahun sebelumnya.
“Jadi mereka menerima dengan keyakinan bahwa itu adalah hak mereka,” ujarnya saat di temui, pada Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, menurut keterangan Disdikbud, pemberian insentif tersebut dilandasi niat untuk mengakomodasi aspirasi para guru dan kepala sekolah swasta. Namun dalam hasil pemeriksaan BPK, kebijakan tersebut dinilai belum memiliki landasan hukum yang memadai sehingga menjadi temuan pada pemeriksaan tahun 2025 dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kukar.
“Pengakuan dari Disdik seperti itu. Niatnya memang baik untuk membantu guru dan kepala sekolah swasta, tetapi menurut pandangan BPK hal tersebut menjadi temuan karena dianggap tidak memiliki payung hukum yang cukup kuat,” katanya.
Akbar menuturkan, tindak lanjut atas temuan tersebut saat ini masih berlangsung. Inspektorat bersama Disdik melakukan pemeriksaan terhadap sampel penerima insentif sebagai bagian dari proses verifikasi atas data penerima.
Dari total 8.124 akun penerima insentif yang tercatat, sebanyak 14 orang dijadikan sampel awal untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan kesesuaian data penerima maupun mekanisme penyaluran anggaran.
Ia menambahkan, tim Inspektorat saat ini bekerja secara maraton karena dikejar target penyelesaian pemeriksaan paling lambat 31 Juli 2026.
“Mereka dari pagi sampai malam melakukan pengecekan ulang terhadap data penerima karena ada tenggat waktu yang harus dipenuhi pada akhir Juli,” jelasnya.
Akbar juga mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Disdikbud kepada DPRD, kebijakan pemberian insentif pada saat itu lebih didasarkan pada kebijakan kepala daerah sebelumnya.
Namun menurut hasil pemeriksaan BPK, kebijakan tersebut dinilai belum didukung oleh regulasi yang secara spesifik mengatur pemberian insentif, seperti peraturan bupati maupun peraturan daerah.
“Menurut pengakuan Disdik, memang saat itu lebih kepada niat baik dari bupati sebelumnya. Tetapi menurut pandangan BPK, hal tersebut belum cukup menjadi dasar hukum sehingga akhirnya harus dilakukan kajian ulang,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek regulasi, Komisi IV DPRD Kukar juga menilai mekanisme pencairan anggaran perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi antarinstansi.
Akbar menjelaskan, OPD teknis memiliki data penerima secara rinci berdasarkan nama dan alamat. Sementara itu, berkas yang diterima Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersifat administratif sebelum diteruskan ke Bank Kaltimtara untuk proses pencairan.
“OPD teknis mengetahui penerimanya secara by name by address, tetapi ketika sampai di BPKAD sifatnya administrasi, lalu diteruskan lagi ke bank. Ke depan mekanismenya harus lebih jelas dan tidak lagi bersifat gelondongan,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kukar belum menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut. Menurutnya, DPRD memilih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat selesai sebelum memberikan rekomendasi maupun sikap resmi terkait persoalan tersebut.
“Yang terpenting sekarang adalah memastikan seluruh proses berjalan objektif, sehingga hasil akhirnya bisa menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola pemberian insentif ke depan,” pungkasnya. (ltf/fdl)










