Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Senin, 27 Juli 2026 - 22:29 WIB

Bupati Kukar Pastikan Perbup Tata Cara Pemberian Insentif Guru Non-ASN Telah Diterbitkan

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lemahnya payung hukum dalam pemberian insentif atau honor bagi guru non-ASN pada tahun anggaran 2025. Persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

Aulia mengatakan, pemerintah daerah saat ini telah mengambil langkah perbaikan dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara pemberian insentif. Penyusunan regulasi tersebut juga mempertimbangkan masukan atas temuan BPK agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau yang dulu saya tidak tahu seperti apa. Yang pasti, kami kemarin sudah menandatangani Peraturan Bupati terkait tata cara pemberian insentif ini. Salah satu yang kami masukkan adalah poin mengenai pemberian insentif kepada para kepala sekolah, karena itu menjadi bagian dari temuan BPK yang harus kami tindak lanjuti,” ujar Aulia Rahman Basri, pada Senin (27/7/2026).

Baca Juga :  Menjelang Pilkada 2024 Pemkab Kutim Libatkan Sejumlah Unsur Mitigasi dan Resolusi Konflik Melalui Bimtek

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat aspek administrasi dan regulasi dalam penyaluran insentif agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Aulia mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme maupun kondisi yang terjadi pada proses pemberian insentif sebelum dirinya menjabat. Ia menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah melakukan pembenahan sesuai rekomendasi lembaga pemeriksa.

“Kalau peraturan daerahnya sudah ada. Tapi saya kurang terlalu paham apa yang terjadi sebelumnya, sehingga itu yang sekarang kita benahi kondisinya,” katanya.

Baca Juga :  Gerakan Etam Mengaji Terus Dijalankan, Bupati Kukar Resmikan TPQ di Desa Loa Pari

Terkait tindak lanjut terhadap penerima insentif yang masuk dalam temuan BPK dan Inspektorat, Aulia menegaskan pemerintah daerah harus mematuhi mekanisme yang berlaku. Menurutnya, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Selama itu menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat, ya mau tidak mau kita harus menindaklanjutinya sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Aulia memastikan pemerintah daerah akan terus berupaya mencari solusi terbaik terhadap persoalan tersebut. Ia berharap penyelesaian dapat dilakukan tanpa mengabaikan ketentuan hukum maupun rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya. Tetapi bagaimanapun, karena itu sudah menjadi bagian dari temuan BPK, tentu pemerintah daerah harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sengketa Lahan Desa Pengadan, DPRD Kutim Minta Segera Diselesaikan

Advertorial

Pemkab Kukar Berikan Bantuan Rp100 Juta Untuk Réhabilitais Masjid Al-Ikhlas Desa Jonggon

Advertorial

Maksimalkan Kinerja, Bapemperda DPRD Kukar Kejar Pengesahan Empat Rancangan Perda

Pemerintah

Pendaftaran Beasiswa Kukar Idaman Terbaik 2026 Dibuka, Lebih dari 7 Ribu Kuota Disiapkan

Advertorial

Bupati Kukar Inginkan Program yang Dikerjakan Forum TJSP Sejalan dengan Pemerintah

Advertorial

Pjs Bupati Kukar Menghadiri Rakor Kelancaran Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Pemerintah

Gubernur Kaltim Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Kukar

Advertorial

Pjs Bupati Kukar Menghadiri Upacara Umat Hindu di Pura Payogan Agung Kutai