Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Senin, 27 Juli 2026 - 22:29 WIB

Bupati Kukar Pastikan Perbup Tata Cara Pemberian Insentif Guru Non-ASN Telah Diterbitkan

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lemahnya payung hukum dalam pemberian insentif atau honor bagi guru non-ASN pada tahun anggaran 2025. Persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

Aulia mengatakan, pemerintah daerah saat ini telah mengambil langkah perbaikan dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara pemberian insentif. Penyusunan regulasi tersebut juga mempertimbangkan masukan atas temuan BPK agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau yang dulu saya tidak tahu seperti apa. Yang pasti, kami kemarin sudah menandatangani Peraturan Bupati terkait tata cara pemberian insentif ini. Salah satu yang kami masukkan adalah poin mengenai pemberian insentif kepada para kepala sekolah, karena itu menjadi bagian dari temuan BPK yang harus kami tindak lanjuti,” ujar Aulia Rahman Basri, pada Senin (27/7/2026).

Baca Juga :  Hadiri Perpisahan Siswa SMPN 1 Tenggarong, Kepala Disdikbud Kukar Minta Acara Dilakukan Secara Sederhana dan Tidak Membebani

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat aspek administrasi dan regulasi dalam penyaluran insentif agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Aulia mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme maupun kondisi yang terjadi pada proses pemberian insentif sebelum dirinya menjabat. Ia menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah melakukan pembenahan sesuai rekomendasi lembaga pemeriksa.

“Kalau peraturan daerahnya sudah ada. Tapi saya kurang terlalu paham apa yang terjadi sebelumnya, sehingga itu yang sekarang kita benahi kondisinya,” katanya.

Terkait tindak lanjut terhadap penerima insentif yang masuk dalam temuan BPK dan Inspektorat, Aulia menegaskan pemerintah daerah harus mematuhi mekanisme yang berlaku. Menurutnya, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Hasil Sidak Perusahaan Kelapa Sawit di Kutim, Komisi IV DPRD Kaltim Menggelar RDP

“Selama itu menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat, ya mau tidak mau kita harus menindaklanjutinya sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Aulia memastikan pemerintah daerah akan terus berupaya mencari solusi terbaik terhadap persoalan tersebut. Ia berharap penyelesaian dapat dilakukan tanpa mengabaikan ketentuan hukum maupun rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya. Tetapi bagaimanapun, karena itu sudah menjadi bagian dari temuan BPK, tentu pemerintah daerah harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Anggota Komisi VIII DPR RI Soroti Data Bansos, Penanganan Karhutla hingga Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Pemerintah

Tiga Paripurna DPRD Kukar Dilaksanakan Secara Maraton, Bupati Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp5,4 Triliun

Advertorial

Pembangunan yang Dilakukan Dinas PU Kukar Bardampak Penting Bagi Kecamatan Tabang

Advertorial

Wabup Kukar Hadiri Festival Etam Begenjoh Garapan Mahasiswa Kukar di Kota Malang

Advertorial

Hadiri Debat Perdana Pilkada Kutim, Pjs Bupati Harapkan Partisipasi Pemilih Mencapai Target

Advertorial

Disdikbud Kukar Terus Berupaya Melestarikan Cagar Budaya

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Jelaskan Manfaat Gebyar UMKM, Tingkatkan Pendapatan Pedagang

Pemerintah

Bupati Kukar Targetkan Pembayaran Utang Daerah Sebelum Hari Raya Idul Fitri