KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperketat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Hingga akhir Juli 2026, sebanyak delapan ASN dijatuhi sanksi pemberhentian setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengatakan lima surat keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan pada pekan lalu. Sementara tiga SK lainnya dijadwalkan akan diserahkan pada pekan ini.
“Kalau tidak salah hari Kamis kemarin kami sudah menyerahkan lima SK pemberhentian pegawai. Insya Allah hari Rabu atau Kamis depan akan kami serahkan tiga SK lagi,” ujar Arianto, pada Senin (27/7/2026).
Arianto menjelaskan, mayoritas ASN yang diberhentikan melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berhari-hari hingga memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman disiplin berat.
Selain itu, terdapat pula ASN yang diberhentikan karena kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, serta pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan.
Ia menegaskan, seluruh sanksi yang dijatuhkan telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
“Kalau sudah memenuhi syarat untuk diberikan hukuman disiplin, maka kita berikan. Baik hukuman ringan, sedang, berat maupun pemberhentian, semuanya sudah diatur dalam peraturan kepegawaian,” tegasnya.
Meski demikian, Arianto menyebut delapan ASN yang diberhentikan tersebut bukan merupakan kasus yang seluruhnya terjadi pada 2026. Menurutnya, proses penjatuhan hukuman disiplin membutuhkan tahapan yang panjang sehingga sebagian kasus berasal dari tahun 2024 dan 2025 yang baru selesai diproses tahun ini.
Ia menjelaskan, setiap dugaan pelanggaran terlebih dahulu ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) melalui pembinaan. Apabila pembinaan tidak membuahkan hasil, kasus kemudian dilaporkan kepada BKPSDM untuk diteruskan kepada Bupati Kukar.
Selanjutnya, BKPSDM melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari ASN yang bersangkutan, atasan langsung, maupun saksi-saksi. Apabila seluruh bukti dinilai memenuhi unsur pelanggaran, barulah dijatuhkan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
“Prosesnya cukup panjang. Ada laporan dari instansi, dilakukan pembinaan, kemudian dilaporkan ke BKPSDM. Setelah itu kami melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak sebelum memutuskan hukuman disiplin,” jelasnya.
Dalam sejumlah kasus ketidakhadiran, Arianto mengungkapkan terdapat ASN yang mangkir bekerja hingga lebih dari 100 hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar dipicu persoalan pribadi, mulai dari rendahnya kesadaran terhadap tanggung jawab sebagai ASN hingga persoalan ekonomi.
Ia mencontohkan, terdapat ASN yang seluruh gaji beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya telah habis untuk membayar cicilan pinjaman bank karena SK pengangkatannya dijadikan jaminan kredit.
Kondisi tersebut membuat yang bersangkutan mencari pekerjaan lain sehingga mengabaikan kewajibannya sebagai ASN.
“Ada salah satu kasus seperti itu. Gaji dan TPP sudah habis untuk membayar pinjaman sehingga dia mencari pekerjaan lain dan akhirnya tidak lagi masuk kantor,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Kukar kini menginstruksikan seluruh OPD membentuk Majelis Kode Etik. Forum tersebut bertugas memberikan pembinaan sekaligus menyosialisasikan hak dan kewajiban ASN agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, BKPSDM juga terus mendorong peningkatan kompetensi pegawai melalui aplikasi Bank POM yang menyediakan pembelajaran daring secara berkala. Di sisi lain, sistem pemberian penghargaan bagi ASN juga mulai dibuka secara lebih transparan dengan mengacu pada indikator kinerja dan Indeks Profesionalisme ASN.
“Kami juga terus mendorong peningkatan kompetensi dan memberikan penghargaan kepada ASN yang berkinerja baik sesuai persyaratan yang berlaku,” pungkasnya. (ltf/fdl)









