KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait temuan tambang illegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), pada Senin (5/5/2025).
RDP yang melibatkan lintas komisi di DPRD Kaltim ini juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas ESDM Kaltim, Gakkum KLHK, Polda Kaltim, pengelola KHDTK, serta perwakilan Fakultas Kehutanan Unmul.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, yang hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa penyelesaian kasus KHDTK menjadi prioritas dewan. Salah satu hasil rapat adalah memberi tenggat dua pekan bagi aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka.
“Kalau dalam dua minggu tidak ada perkembangan, kami akan evaluasi ulang. Bahkan kami mendorong pembentukan Pansus agar proses penanganan bisa lebih komprehensif,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan tambang di KHDTK akan diklasifikasi sebagai aktivitas ilegal yang berkonsekuensi hukum pidana dan perdata. Fakultas Kehutanan pun diminta segera menyelesaikan valuasi ekonomi atas kerugian untuk dasar tuntutan perdata
“Pengelola KHDTK juga disarankan mengajukan revisi izin ke Kementerian ESDM. Kami ingin semua proses ini dilakukan transparan,” jelasnya. (adv/dprd/kaltim)










