KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Inspektorat terus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait temuan pembayaran insentif atau honor guru non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar senilai Rp36,7 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kukar, Sunggono, mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil temuan sementara kepada Bupati Kukar setelah menyelesaikan tahapan pemeriksaan dalam batas waktu 60 hari pasca penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Menurutnya, masa tindak lanjut tersebut berakhir pada 24 Juli 2026. Sebelum menentukan langkah berikutnya, Inspektorat terlebih dahulu meminta arahan kepala daerah.
“Tadi kami sudah ekspos ke Pak Bupati terkait temuan sementara. Kan kita dikasih waktu 60 hari, berakhirnya itu tanggal 24 Juli kemarin, dan kita sudah sampai ke beliau. Maksudnya minta arahan beliau seperti apa langkah yang harus kami kerjakan ke depan,” ujar Sunggono pada Senin (27/7/2026).
Berdasarkan arahan Bupati, lanjutnya, Inspektorat akan segera memaparkan hasil pemeriksaan sementara kepada BPK untuk memastikan tindak lanjut yang telah dilakukan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan lembaga auditor tersebut.
“Insya Allah kami akan segera mengekspos juga hasil temuan ini ke BPK. Nanti seperti apa arahannya akan jadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Sunggono mengungkapkan, proses pengembalian kerugian negara juga terus berjalan. Hingga saat ini, dana yang telah dikembalikan telah melampaui Rp2 miliar.
“Sudah sekarang lebih dari Rp2 miliar. Dokumentasi dari BPK itu kami diminta untuk ditindaklanjuti dan sekarang sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Meski demikian, Inspektorat masih perlu memastikan apakah proses tindak lanjut yang dilakukan telah sesuai dengan maksud rekomendasi BPK. Oleh karena itu, koordinasi lanjutan dengan BPK dinilai penting sebelum proses pemeriksaan dinyatakan selesai.
“Nah apakah tindak lanjut kami ini sudah sesuai dengan apa yang BPK maksudkan, itu mau kami konfirmasi ulang ke mereka,” jelasnya.
Dalam proses penelusuran, Inspektorat juga masih melakukan verifikasi terhadap data penerima yang jumlahnya cukup besar. Dari keseluruhan data yang menjadi objek pemeriksaan, lebih dari 60 persen telah berhasil dihimpun dan diverifikasi.
“Ada data-data dari yang sudah disampaikan oleh BPK, sekitar 841 data. Belum semuanya bisa kami telusuri karena memang banyak data yang perlu kami konfirmasi ulang. Memang belum selesai secara keseluruhan, tapi sudah lebih dari 60 persen datanya yang sudah kami himpun,” ungkapnya.
Hasil verifikasi sementara beserta data yang belum selesai akan dilaporkan kepada BPK untuk memperoleh arahan apakah proses penelusuran dinilai telah memadai atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Sisanya ini akan kami sampaikan ke BPK apakah akan kami teruskan atau apakah sudah cukup. Bapak Bupati mengarahkan seperti itu. Intinya kami akan menyelesaikan semuanya sesuai dengan arahan yang diberikan,” pungkasnya. (ltf/fdl)










