KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kukar yang digelar pada Selasa (31/03/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi agenda penting sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun anggaran.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah diserahkan kepada DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, LKPJ Tahun Anggaran 2025 sudah kami serahkan kepada DPRD,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran daerah yang telah dijalankan oleh pemerintah selama tahun 2025.
“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang digunakan dalam APBD Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.
Rendi menyebutkan bahwa pertanggungjawaban tersebut tidak hanya bersifat administratif kepada lembaga legislatif, tetapi juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat luas.
“Pertanggungjawaban ini tidak hanya kepada DPRD, tetapi juga kepada masyarakat dan tentunya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” jelasnya.
Menurutnya, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang telah diatur dalam regulasi pemerintah pusat dan harus dilakukan tepat waktu.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan kementerian, di mana kepala daerah harus menyampaikan laporan tersebut paling lambat akhir Maret setiap tahunnya,” ungkapnya.
Setelah disampaikan, LKPJ tersebut akan memasuki tahapan pembahasan di DPRD Kukar melalui mekanisme yang telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Pembahasan tersebut nantinya akan dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar, bukan melalui pembentukan panitia khusus seperti yang kerap dilakukan sebelumnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran.
Hasil audit tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki maupun ditingkatkan pada pelaksanaan anggaran di masa mendatang.
“Di DPRD, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme yang telah disepakati, yaitu melalui Badan Anggaran, bukan pansus. Kita tinggal menunggu proses pembahasan dan hasilnya,” pungkasnya. (ltf/fdl)









