KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi massa di Bankaltimtara Cabang Tenggarong, pada Senin (24/8/2026). Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat atau audiensi bersama pihak Bankaltimtara.
Ketua Umum HMI Kukar, Zulhansyah, mengatakan audiensi tersebut menjadi wadah bagi pihaknya untuk menyampaikan sejumlah hasil evaluasi dan kajian internal terkait kebijakan keuangan daerah.
Salah satu poin utama yang dipertanyakan HMI Kukar adalah terkait pinjaman kredit sebesar Rp820 miliar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami menyampaikan beberapa hasil evaluasi kami, hasil kajian kami di internal, terutama berkaitan dengan pinjaman kredit Rp820 miliar oleh Pemkab Kukar,” ujarnya.
Selain pinjaman daerah, HMI Kukar turut mempertanyakan program Kredit Kukar Idaman serta posisi Bankaltimtara dalam persoalan yang sebelumnya mencuat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Zulhansyah, pihak Bankaltimtara telah memberikan penjelasan bahwa tidak seluruh informasi dapat disampaikan secara terbuka kepada pihaknya, terutama informasi yang berkaitan dengan konsumen.
HMI Kukar, memahami posisi tersebut sebagai bagian dari kewajiban Bankaltimtara dalam melindungi informasi konsumen dan masyarakat.
“Kami juga memahami itu sebagai hak Bankaltimtara untuk melindungi beberapa informasi konsumen dan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Zulhansyah berharap HMI Kukar dan Bankaltimtara dapat bersama-sama mengawal persoalan yang berkembang agar setiap proses dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga berharap apabila nantinya ditemukan adanya kekeliruan dalam proses yang dilakukan Bankaltimtara, seluruh pihak dapat mengambil tanggung jawab demi menjaga kondisi keuangan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Zulhansyah menilai kebijakan pinjaman daerah perlu menjadi perhatian karena menurutnya pembayaran utang turut memengaruhi ruang keuangan daerah.
“Karena berkat pinjaman utang yang dilakukan oleh Pemda, satu tahun posisi keuangan daerah ini stagnan. Nah ini jadinya masyarakat yang tergadai dari kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kondisi masyarakat Kukar yang dinilai tengah menghadapi tekanan ekonomi, mulai dari menurunnya daya beli hingga ancaman terhadap lapangan pekerjaan.
Sementara itu, Pemimpin Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih, menegaskan bahwa proses pinjaman daerah yang dilakukan Bankaltimtara telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan pinjaman daerah tentunya bank ini sudah melakukan sesuai dengan aturan ketentuan,” ujarnya.
Rita menjelaskan, Bankaltimtara didirikan salah satunya dengan tujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Karena itu, ketika pemerintah daerah sebagai pemilik Bankaltimtara menghadapi kondisi tertentu, pihak bank tetap memiliki peran untuk mendukung, namun seluruh proses harus tetap mengikuti regulasi.
“Ketika pemerintah daerah Kukar sebagai pemilik Bankaltimtara mengalami kesulitan, Bankaltimtara juga tidak akan diam. Tapi semua dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait persoalan lain yang turut dipertanyakan dalam audiensi, Rita mengatakan saat ini terdapat proses hukum yang sedang berjalan. Bankaltimtara menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengungkap persoalan tersebut secara terang.
Namun, selama proses hukum berlangsung, pihak Bankaltimtara tidak diperkenankan memberikan informasi tertentu kepada publik. Informasi yang diperlukan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Rita menegaskan Bankaltimtara memiliki kewajiban untuk menjaga data dan informasi nasabah.
“Kami melakukan perlindungan data-data nasabah siapapun itu. Itu bukan hak kami tetapi merupakan kewajiban dari bank untuk melindungi data dan informasi dari nasabah karena ada aturan dan ketentuan yang harus kita hormati,” pungkasnya. (ltf/fdl)









