KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kondisi kualitas udara tidak serta-merta menghentikan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan kebijakan pelaksanaan PJJ merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Kukar yang memberikan pilihan kepada masing-masing sekolah untuk menentukan metode pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara di lingkungan sekolah.
Menurutnya, sekolah tidak diwajibkan menerapkan PJJ secara keseluruhan apabila kondisi kualitas udara di wilayahnya masih dinilai baik. Karena itu, masih adanya sekolah yang melaksanakan pembelajaran secara tatap muka dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi lingkungan masing-masing.
“Jadi gini, kebijakan Kepala Dinas Pendidikan yang merupakan tindak lanjut dari SE Bupati itu memberikan pilihan sebenarnya kepada semua sekolah sesuai dengan kualitas udara di masing-masing sekolah atau lingkungan sekolahnya untuk PJJ atau tidak,” ujarnya saat ditemui, pada Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, sekolah yang masih melaksanakan pembelajaran secara offline kemungkinan berada di wilayah dengan kualitas udara yang relatif lebih baik.
Sementara sekolah yang berada di kawasan dengan kondisi udara buruk dapat menerapkan PJJ sebagai langkah untuk melindungi siswa dari paparan kualitas udara yang tidak sehat.
“Kalau mungkin teman-teman masih mendapatkan informasi ada sekolah yang masih melaksanakan sekolah secara offline, ya saya kira kualitas udara di situ bagus,” katanya.
Terkait penyaluran MBG selama sekolah menerapkan PJJ, Sunggono menegaskan bahwa program tersebut tetap dapat dilaksanakan. Mekanisme distribusinya dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah melalui koordinasi antara pihak sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia mencontohkan sekolah yang meliburkan kegiatan pembelajaran, seperti SMP 3, tetap diperbolehkan berkoordinasi dengan SPPG terkait penyaluran MBG kepada siswa.
“Boleh, boleh. Diserahkan ke sekolah nanti anak-anak mengambil ke sekolah atau gurunya mengkoordinir,” jelasnya.
Menurutnya, apabila sekolah bersama SPPG memutuskan untuk tidak melakukan penyaluran MBG selama masa PJJ atau peliburan, hal tersebut juga diperbolehkan. Keputusan tersebut dapat disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak serta kondisi di masing-masing sekolah.
“Kalau yang untuk meliburkan MBG-nya di sekolah, ya tetap saja boleh juga. Jadi kesepakatan antara SPPG dengan sekolah yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sunggono menyebut Pemkab Kukar hingga kini masih melakukan koordinasi untuk memastikan data sekolah yang terdampak kebijakan PJJ maupun penyesuaian penyaluran MBG. Ia mengaku belum menerima data pasti mengenai jumlah sekolah yang menerapkan kebijakan tersebut.
“Pasti persis datanya saya belum mendapat laporan dari koordinator MBG di Kutai Kartanegara. Tapi, kan baru kemarin kebijakannya, tapi kami terus berkoordinasi,” ujarnya.
Ia mengatakan Koordinator MBG Kukar, Sandi, juga terus memberikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan program MBG di daerah, termasuk kondisi sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara buruk.
Pemkab Kukar terus memperbarui data kondisi udara di setiap wilayah dan menyampaikannya kepada Satgas MBG. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kegiatan di sekolah dapat menyesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kalau wilayah-wilayah yang kualitas udara sangat buruk, kita update terus data itu kepada teman-teman di Satgas MBG. Jangan ada aktivitas belajar offline dan sebagainya,” pungkasnya. (ltf/fdl)









