KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Status Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sebulu Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih dalam kondisi disegel setelah sebelumnya terjadi kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan SPPG Sebulu Ulu saat ini masih dalam proses pemenuhan sejumlah ketentuan sebelum dapat kembali beroperasi.
“Kalau info terakhir masih disegel, tapi insya Allah sedang dalam proses untuk dibuka kembali,” ujarnya beberapa hari lalu.
Menurutnya, penyegelan tersebut merupakan bagian dari sanksi sehingga SPPG untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi. Pengelola kemudian diminta memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan melalui daftar persyaratan yang harus dipenuhi.
Sunggono menjelaskan, pihak SPPG berkoordinasi dengan MBG Online dan kepala SPPG untuk menunjukkan sekaligus melengkapi berbagai persyaratan, termasuk kesiapan infrastruktur yang tersedia di lokasi.
“Yang saya tahu itu dari MBG Online dengan kepala SPPG, kemudian disuruh menunjukkan persyaratan-persyaratan yang ada, infrastruktur yang ada di SPPG itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila persyaratan yang ditetapkan belum terpenuhi, maka pengelola wajib melengkapinya dalam batas waktu yang telah diberikan.
Jika sampai batas waktu tersebut ketentuan belum dipenuhi, SPPG dapat kembali ditutup atau belum diperbolehkan beroperasi.
“Kalau belum terpenuhi maka harus dipenuhi, diberi tenggat waktu tertentu. Kalau tidak bisa ya di-close dulu,” katanya.
Terkait ketentuan yang harus dipenuhi, Sunggono menyebut terdapat berbagai persyaratan yang harus diperhatikan oleh setiap SPPG. Salah satu ketentuan terbaru yakni kewajiban menyediakan pos keamanan di setiap SPPG.
“Banyak, macam-macam. Ya satu-satu. Misalnya yang paling terbaru adalah di setiap SPPG harus ada pos keamanannya. Itu baru, itu terbaru,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait kompensasi bagi anak-anak dan keluarga yang terdampak dalam kasus keracunan tersebut, Sunggono memastikan tidak ada pemberian kompensasi atau ganti rugi.
Saat kembali ditanya mengenai kemungkinan kompensasi bagi keluarga terdampak, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menyiapkan ganti rugi dalam bentuk tersebut.
“Enggak ada kompensasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah melihat kejadian tersebut sebagai sebuah musibah yang harus ditangani bersama. Menurutnya, yang menjadi perhatian pemerintah adalah memastikan korban mendapatkan pelayanan dan perhatian secara khusus.
Sunggono menegaskan, pemerintah telah memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak, termasuk membuka ruang pengaduan dan memberikan pelayanan selama 24 jam.
“Ini kan kita sudah memberikan pelayanan, perhatian secara khusus untuk mereka. Kita membuka ruang pengaduan, pelayanan sampai 24 jam, sampai tiga kali 24 jam,” pungkasnya. (ltf/fdl)










