KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, pada Selasa (29/9/2026).
Nota keuangan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang mewakili Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
Rangkaian rapat paripurna digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar dan membahas penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi, hingga tanggapan pemerintah daerah.
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, Sekda Kukar Sunggono mengungkapkan pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp76,97 miliar, sehingga menjadi Rp6,80 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp727,86 miliar, meliputi pajak daerah Rp270,93 miliar, retribusi daerah Rp394,09 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp46,83 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp16 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer menjadi Rp6,05 triliun, dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp5,47 triliun dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp576,96 miliar. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah menjadi Rp20 miliar.
Dari sisi belanja, terjadi penurunan sebesar Rp94,17 miliar, sehingga total belanja daerah menjadi Rp7,12 triliun.
Belanja operasi dialokasikan sebesar Rp5,22 triliun, sedangkan belanja modal sebesar Rp1,33 triliun. Dari belanja modal tersebut, alokasi terbesar berada pada belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp605,98 miliar, disusul gedung dan bangunan Rp422,69 miliar serta peralatan dan mesin Rp257,26 miliar.
Selain itu, belanja tidak terduga menjadi Rp2,89 miliar, sementara belanja transfer sebesar Rp147,89 miliar.
Dalam nota keuangan yang dibacakan Sunggono, perubahan APBD 2026 dipengaruhi sejumlah faktor, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Salah satunya adalah belum optimalnya penerimaan transfer dari pemerintah pusat akibat adanya kebijakan dan penyesuaian alokasi TKDD 2026.
Dari sisi belanja, pemerintah daerah juga melakukan sejumlah penyesuaian akibat pekerjaan tahun sebelumnya yang belum terselesaikan pembayarannya, serta penyesuaian regulasi terkait dana khusus seperti DBH Sawit, DAK Non-Fisik dan bantuan keuangan.
Kebijakan efisiensi juga berdampak terhadap struktur belanja, di antaranya pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen dan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Pada sisi pembiayaan, SiLPA dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 terkoreksi menjadi Rp328,85 miliar dari perkiraan sebelumnya Rp500 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp820,95 miliar, yang kemudian kembali dialokasikan pada pengeluaran pembiayaan. Sementara penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.
Usai rapat paripurna, Sunggono mengatakan proses pembahasan P-APBD 2026 telah mendekati tahapan akhir dan selanjutnya akan dilanjutkan melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar.
“Alhamdulillah, tadi di tahapan proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir. Tahapannya setelah ini adalah rapat Banggar, setelah itu nanti kesepakatan,” ujarnya.
Ia menyebut pemerintah daerah juga telah memberikan penjelasan terhadap sejumlah catatan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD Kukar dalam pandangan umum fraksi.
“Dari beberapa hal yang tadi saya bacakan mewakili pemerintah daerah, mewakili Bupati, kita bersyukur bahwa nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan.”ungkapnya.

Menurut Sunggono, berbagai catatan dari fraksi telah ditanggapi pemerintah daerah melalui penjelasan yang disampaikan dalam rapat paripurna, sehingga diharapkan dapat memenuhi hal-hal yang menjadi perhatian DPRDKukar.
“Di antara catatan-catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, tadi juga sudah saya bacakan penjelasannya dan mudah-mudahan itu sudah bisa dianggap memenuhi kaidah-kaidah yang anggota Dewan harapkan.”
Salah satu catatan yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah terkait pinjaman Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara. Sunggono menegaskan, pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut dalam tanggapan pemerintah daerah.
“Tadi juga sudah saya sampaikan, saya bacakan dari pidato Bupati, tanggapan pemerintah bahwa itu insyaallah sudah mengenai kaidah-kaidah yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)










