KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) menyepakati sejumlah langkah untuk menyelesaikan polemik proyek sodetan air di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Peninjauan Lapangan Pemkab Kukar dan Pemkot Samarinda terkait pengendalian aliran air, pada Sabtu (3/10/2026).
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan titik temu terkait penyelesaian persoalan melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang.
Menurutnya, langkah penyelesaian akan dilakukan secara terintegrasi dan tidak parsial. Untuk jangka pendek, pemerintah sepakat memasang pintu air di kawasan sodetan guna mengendalikan aliran air.
“Solusinya adalah pintu air. Di rencana sodetan itu selama tidak berfungsi dukungannya terhadap jalur sungai, maka pintu airnya kita tutup,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemasangan pintu air akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkab Kukar, Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim dan BWS.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri polemik yang terjadi di tengah masyarakat sekaligus mencegah bertambahnya debit air sebelum normalisasi sungai dilakukan.
Sementara itu, penyelesaian jangka menengah dan panjang dinilai lebih kompleks karena berkaitan dengan normalisasi sungai dan persoalan sosial masyarakat yang terdampak.
Salah satu hal yang perlu dibahas yakni kemungkinan relokasi maupun pergantian bagi masyarakat yang terdampak kegiatan normalisasi.
Andi Harun menyebut Pemprov Kaltim telah menyampaikan kesanggupannya untuk mengalokasikan anggaran fisik. Sementara BWS akan turut membantu dalam penyusunan langkah teknis pada pembahasan berikutnya.
“Kita tadi sepakati leading-nya atau pemimpin kegiatan dalam diskusi itu adalah provinsi. Jadi sekarang kita selesaikan dulu yang jangka pendek biar polemik antar masyarakat ini berakhir,” katanya.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkapkan, penyelesaian proyek sodetan perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat Desa Loa Janan Ulu.
Aulia mengatakan, Desa Loa Janan Ulu merupakan salah satu wilayah yang berpotensi terdampak apabila debit air meningkat. Bahkan, saat air pasang, sebagian besar wilayah desa disebut dapat terendam.
Karena itu, pemasangan pintu air dinilai menjadi salah satu langkah awal untuk mengendalikan debit air sembari menunggu proses normalisasi Sungai Loa Janan Ulu.
“Sehingga selama belum dinormalisasi Sungai Loa Janan Ulu ini, debit airnya tidak menambah dan tidak menimbulkan dampak ke masyarakat yang ada di sekitar,” ujarnya.

Selanjutnya, tim yang melibatkan Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkot Samarinda dan BWS akan melakukan pembahasan lanjutan.
Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat menghasilkan solusi menyeluruh terhadap persoalan pengendalian aliran air di kawasan Loa Janan Ulu.
“Tim yang sudah dibentuk tadi, dipimpin oleh provinsi, pemerintah daerah Kabupaten Kukar, pemerintah kota Samarinda, dan BWS, ini bisa menjalankan fungsi dengan baik sehingga di 2027 ini bisa kita laksanakan dan bisa kita tangani dengan baik,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)










