KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengarahkan fokus pada pembenahan tata kelola dan validasi data pasca inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Tangga Arung Square yang dilakukan Wakil Bupati Rendi Solihin pada Kamis (2/4/2026), saat menemui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.
Alih-alih sekadar menyoroti temuan lapangan, Pemkab Kukar kini menyiapkan langkah sistematis untuk memastikan pengelolaan kawasan tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sidak yang dilakukan pada Senin (30/3/2026) menjadi titik awal terbukanya persoalan mendasar, terutama terkait ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Dari ratusan kios yang tercatat aktif, sebagian besar justru tidak menjalankan aktivitas perdagangan.
Menurutnya, validasi data menjadi kunci utama untuk memastikan kebijakan yang diambil pemerintah tidak melenceng dari kondisi sebenarnya. Ia menilai, selama ini lemahnya pengawasan menyebabkan munculnya celah dalam pengelolaan kios.
Selain itu, persoalan kios yang tidak aktif juga berdampak langsung pada terhambatnya distribusi ruang usaha bagi pedagang. Di sisi lain, ratusan pelaku usaha masih menunggu giliran untuk mendapatkan tempat berjualan.
Pemkab Kukar pun berencana melakukan penataan ulang dengan mendasarkan pada hasil pengecekan fisik seluruh kios. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan akses bagi pedagang sekaligus menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
“Kios yang tidak digunakan harus segera dialihkan kepada pedagang yang benar-benar siap berjualan,” ujarnya.
Tak hanya pada aspek kios, perhatian pemerintah juga tertuju pada sistem pengelolaan pendapatan di kawasan tersebut. Seluruh potensi pemasukan, mulai dari retribusi kios hingga parkir, akan ditata ulang agar lebih transparan.
Rendi menegaskan bahwa pengelolaan pendapatan yang tidak tertib berisiko menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pencatatan dan pengawasan akan diperketat secara menyeluruh.
“Semua aliran pendapatan harus jelas dan terpisah. Tidak boleh ada yang tidak tercatat,” tegasnya.
Dalam upaya tersebut, Pemkab Kukar juga akan melibatkan aparat penegak hukum guna memastikan proses evaluasi berjalan objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah penertiban ini tidak hanya menyasar pelanggaran administratif, tetapi juga dugaan praktik yang merugikan pedagang, seperti penyalahgunaan kios oleh pihak tertentu.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap temuan akan tetap melalui proses verifikasi sebelum diambil tindakan lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan semuanya berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi,” kata Rendi.
Ke depan, kawasan Tangga Arung Square diharapkan dapat berfungsi optimal sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan tata kelola yang lebih baik, potensi peningkatan PAD Kukar diyakini bisa dimaksimalkan.
“Kalau ini dibenahi dengan serius, kawasan ini bisa jadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah,” tutupnya. (ltf/fdl)










