KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menjalankan program beasiswa Kukar Idaman Terbaik sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Program tersebut memiliki dua skema utama, yakni beasiswa stimulan dan beasiswa tematik dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, memastikan penyaluran beasiswa tersebut telah berjalan. Ia menyebut proses distribusi hingga pembayaran bantuan pendidikan bagi para penerima telah dilaksanakan.
“Sudah terdistribusi, sudah tersalurkan, sudah terbayarkan, insyaallah. Semuanya berjalan, tidak ada yang tidak jalan,” ungkapnya pada Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, beasiswa stimulan merupakan bantuan pendidikan yang tidak menanggung seluruh kebutuhan pembiayaan mahasiswa. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu sebagian biaya pendidikan, dengan nominal yang sama tanpa membedakan perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan.
Sementara itu, beasiswa tematik dirancang untuk memenuhi kebutuhan SDM pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memiliki tenaga ahli sesuai bidang tertentu.
Melalui skema ini, pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pendidikan mahasiswa yang mengikuti program kerja sama dengan perguruan tinggi yang telah ditentukan.
“Beasiswa tematik itu diperuntukkan bagi OPD yang tidak memiliki SDM untuk bidang yang dimaksud. Contohnya, kerja sama Dishub dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) di Bekasi. Itu seluruh pembiayaannya kita tanggung,” jelasnya.
Selain bidang transportasi, Pemkab Kukar juga menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ). Program tersebut ditujukan untuk menyiapkan tenaga profesional di bidang keagamaan yang nantinya dapat mendukung sejumlah program pemerintah, termasuk Gerakan Etam Mengaji (Gema).
Sunggono menambahkan, sasaran penerima beasiswa Kukar Idaman Terbaik cukup beragam. Program tersebut tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga pegawai di lingkungan OPD yang ingin melanjutkan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan memenuhi kebutuhan SDM pemerintah daerah.
“Yang menerima beasiswa itu macam-macam, ada pegawai dan ada juga masyarakat umum. Ada pegawai yang berada di OPD dan ingin melanjutkan kuliah,” tuturnya.
Meski memberikan dukungan pembiayaan, pemerintah daerah tetap menetapkan persyaratan akademik bagi penerima beasiswa. Khusus mahasiswa yang mendapatkan pembiayaan penuh, terdapat ketentuan indeks prestasi (IP) minimal yang harus dipertahankan selama menjalani pendidikan.
Ia mencontohkan, penerima beasiswa penuh di Telkom diwajibkan mempertahankan IP minimal 3,0. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, penerima dapat dikenakan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa. Sementara untuk penerima beasiswa stimulan, ketentuan IP minimal yang diberlakukan berada di angka 2,75.

Sunggono mengungkapkan, pada tahun ini terdapat satu mahasiswa penerima beasiswa dari Telkom yang diwajibkan mengembalikan dana pendidikan karena tidak memenuhi ketentuan IP.
Namun, sebelum sanksi diberlakukan, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan mahasiswa dan pihak perguruan tinggi untuk mengetahui penyebab penurunan prestasi akademik.
“Kalau ada penurunan nilai, kita komunikasikan dengan pihak kampus dan mahasiswanya untuk mencari tahu apa masalahnya. Jika diperlukan, kita minta pihak kampus memberikan kelas tambahan untuk memperbaiki nilainya. Tetapi kalau tetap tidak bisa memenuhi ketentuan, berarti dana yang sudah diberikan harus dikembalikan,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)








