Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 3 Mei 2023 - 15:32 WIB

Kesbangpol Kukar Lakukan Uji Publik Raperda Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Rinda Desianti - Kepala Kesbangpol Kukar

Rinda Desianti - Kepala Kesbangpol Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan uji publik terhadap sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Uji publik tersebut berkaitan dengan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Peraturan Kementerian Dalam Negri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dan prekursor narkotika.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kukar, DPRD Kaltim Berkomitmen Memperkuat Sinergi Antarlembaga

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sudah melakukan upaya maksimal dalam menekan laju penyalahgunaan narkoba dengan membuat Raperda P4GN,” ujar Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti.

Masalah narkoba ini dianggap serius, yang perlu segera ditindaklanjuti. Bahkan, ancaman dari bahayanya narkoba tersebut tidak dapat diatasi oleh satu pihak saja.

Melainkan, harus ditangani dalam suatu gerakan bersama yang dilaksanakan secara masif dan berkesinambungan. Sehingga, diperlukan produk hukum daerah berupa Perda untuk mengakomodir pelaksanaan P4GN.

Baca Juga :  Gubernur Isran Noor Dorong Perusahaan Membantu Bangun Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Sekitar Wilayah Operasi

Oleh sebab itu, kegiatan uji publik yang dilakukan diharapkan dapat menggali data serta informasi dan masukan dari para stakeholder terkait. Terutama, terkait partisipasi publik dalam untuk penyempurnaan Raperda yang merupakan sarana untuk menyamakan visi dan misi.

Kemudian membangun komitmen serta semangat memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kukar.

“Kami harap dapat saran dan masukan. Sehingga, Perda P4GN bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Kukar,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Polemik Temuan BPK di Disdikbud Kukar, Kepala Sekolah Swasta Minta Solusi ke Pemerintah Agar Tak Dibebani Pengembalian Dana

Advertorial

Pjs Bupati Kutim Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Bahas Program Kabinet Merah Putih

Infrastruktur

Cegah Bencana Hidrometeorologi Kementerian Kehutanan Pulihkan Lahan Kritis di Kaltim

Advertorial

Pemkab Kukar Luncurkan Bantuan Seragam Sekolah Gratis untuk 42 Ribu Siswa

Advertorial

DPRD Kutim dan Dinas Pemadam Kebakaran Gelar Rapat untuk Penyusunan Perda Baru

Pemerintah

BLT Subsidi BBM dan Sembako Disalurkan kepada 10.677 Warga Kukar

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri Rakornas Persikan Pengadaan ASN yang Digelar Kemen PAN-RB

Pemerintah

Bawaslu dan Diskominfo Kukar Gelar Rakor Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024