Home / Hukum - Kriminal / Politik

Kamis, 6 Juli 2023 - 15:20 WIB

Kejari Kukar Tangkap Anggota DPRD Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Polisi berhasil mengamankan Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri, pada Kamis (5/7/2023).

Mashuri ditangkap karena beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Kukar. Sebagaimana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan sertifikat tanah tahun 2017 lalu saat dirinya menjabat sebagai seorang Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu.

“Kami berhasil menangkap dpo anggota DPRD Kukar. Nama lengkap Khoirul Mashuri dari PKB, kasus nya pemalsuan surat tanah,” ujar Kasi Intel, Kejari Kukar, Fariz Oktan melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Peningkatan Budaya Literasi di Masyarakat

Mashuri sebelumnya telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara olen Pengadilan Negri (PN) Tenggarong pada Oktober 2022 lalu. Mashuri sempat menjadi tahanan rumah dikarenakan menunggu putusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“Kemudian, saat putusan banding telah keluar, Mashuri menghindar dan sempat dicari Kejari Kukar. Hingga akhirnya ditangkap pada pukul 10.30 WITA tadi di kediamannya,” jelasnya.

Setibanya di Lapas Kelas IIA Tenggarong pukul 13.40 WITA. Mashuri yang baru diamankan dari rumahnya terlihat menggunakan baju polo warna biru, celana abu-abu dan peci. Kejari Kukar telah dua kali mengunjungi kediaman Mashuri.Sebagaimana statusnya adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 bulan. Saat melakukan pengamanan, Mashuri melakukan sedikit perlawanan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Imbau Masyarakat untuk Memasang Bendera Merah Putih, Larang Pengibaran Bendera One Piece

Sebelumnya Kasasi sempat diajukan Mashuri, namun Kasasi tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA). Dan telah tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023. Kini, Mashuri telah diserahkan ke Lapas Tenggarong untuk menjalani masa pidananya yang telah ditetapkan. Yakni selama 1 tahun 10 bulan.

“Yang bersangkutan sudah ditahan dan diantar ke Lapas Kelas IIA Tenggarong,” pungkasnya. (kkr)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kutim Akan Menjalankan Empat Agenda Utama pada Bulan Juni 2024

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Minta Pemprov Naikkan Anggaran Pertanian

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Menjelaskan Pengaruh Perda Terhadap Kinerja OPD

Pemerintah

Tanggapi Isu Pindah Partai, Aulia Rahman Basri Tegaskan Fokus Utama pada Pembangunan Kukar

Advertorial

DPRD Kukar Sahkan APBD Perubahan 2025 Rp11,18 Triliun

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Yakini Kehadiran Smelter Nikel Berdampak Positif Terhadap Pendapatan Daerah

Hukum - Kriminal

Dapat Laporan Warga, Satlantas Polres Kukar Amankan 11 Pelaku Balap Liar di Jalur Poros Tenggarong–Samarinda

Pemerintah

Banggar DPRD Kukar Sinkronkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Bahas Temuan BPK hingga Skema Penyelesaian Utang