Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 11 Juli 2023 - 17:36 WIB

Kejari Kukar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Embung yang Rugikan Negara Sebasar Rp1,6 Miliar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto mengungkapkan pembangunan embung yang dikerjakan tidak memenuhi standar secara kasat mata, sehingga pihaknya bekerjasama dengan sejumlah ahli melakukan verifikasi di lapangan untuk menghitung kerugian Negara.

Proyek pembangunan embung tersebut menggunakan anggaran tahun 2020 senilai Rp8 miliar, dari hasil pemeriksaan dugaan korupsi dari ketiganya merugikan Negara sebasar Rp1,6 miliar.

“Kami bekerjasama dengann ahli untuk melakukan verifikasi di lapangan, menghitung komponen apa yang menjadi kerugian. Ditambah dari auditor dari BPKP turun ke lapangan, memang setelah dihitung dan dirumuskan kerugian mencapai 1,6 Miliar dari 8miliar,” ungkapnya.

Ketiga tersangka tersebut yakni, MRC, AS, dan FR. Adapun peran dari ketiganya yakni, MRC sebagai kontraktor, AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan FR jadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.

Baca Juga :  Permudah Pendataan, Disdukcapil Kukar Tergetkan 25 Persen Masyarakat Melakukan Aktivasi IKD

“Untuk AS bertindak PPK dan saya sampaikan khusus AS memang ternyata sdah jadi tersangka di Kejati, tersangkut dua perkara, di Kejati dan Kejari Kukar,” jelasnya.

Tommy mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut sejak tanggal 4 Juli 2023. Kemudian saat dilakukan pemanggilan pertama MRC dan FR tidak hadir. Kemudian pada tanggal 11 Juli, MRC menghadiri panggilan dan langsung dilakukan penahanan. Sedangkan FR masih belum hadir dikarenakan sedang dirawat di Rumah Sakit.

“Hari ini kita periksa satu tersangka dari dua panggilan, MRC kita periksa dari jam 9 sampai 10 pagi, setelah selesai maka kami langsung lakukan penahanan rutan 20 hari ke depan , terhitung 11 Juli sampai 30 Juli,” katanya.

Baca Juga :  Fraksi PKS DPRD Kutim Dorong Optimalisasi Investasi untuk Badan Usaha Milik Daerah

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Kukar, MRC langsung dibawa menuju Rutan Sempaja, Kota Samarinda, untuk dilakukan penahanan.

Tommy menegaskan, upaya ini merupakan komitmen dari Kejari untuk menyelesaikan semua kasus Tipikor yg terjadi di Kukar. Sehingga pembangunan di Kukar bisa berjalan dengan baik.

“Kami dari Kejari Kukar komitmen selesaikan semua Tipikor yang terjadi di Kukar, terlebih lagi banyak kasus yang agak macet akan didorong semua,. Tujuannya adalah untuk memberi kepastian hukum dan tegaskan lagi kami profesional dan tidak tebang pilih dan pandang bulu, jika secara alat bukti terpenuhi kita proses,” pungkasnya. (kkr)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Kukar Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2023

Hukum - Kriminal

Satlantas Polres Kukar Intensifkan Patroli Ramadan, Sasar Balap Liar yang Masih Marak Terjadi

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Hasil Operasi 2025

Hukum - Kriminal

Pastikan PSU Pilkada Kukar Lancar, Polres Kawal Pengiriman Logistik Hingga ke TPS

Hukum - Kriminal

Pengedar Obat Keras di Kubar Dibekuk Polisi, Tersangka Memesan Barang Melalui Jasa Online

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkotika di Sangasanga Berkembang ke Kota Samarinda, Barang Bukti Sabu 39,63 Gram Diamankan

Hukum - Kriminal

Hasil Olah TKP, Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong Kabur Melalui Pagar Setinggi 6 Meter

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Paparkan Hasil Pemulihan Aset Negara, Tekankan Transparansi Dalam Penegakan Hukum