Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:20 WIB

5 Terdakwa Penganiaya Hendrikus Pratama Divonis 11 Tahun Penjara

KUTAI BARAT, eksposisi.com – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) menggelar sidang pembacaan keputusan kasus penganiayaan Hendrikus Pratama, pada Selasa (10/1/2023). Hendrikus Pratama dianiya hingga meninggal dunia di Ruang Tahanan Polres Kubar beberapa waktu lalu.

Sidang vonis ini dimpimpin Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang bersama dua anggota serta penuntut Umum, M.Fahmi Abdillah dan 5 terdakwa. Yakni I Royji Saputra, Rasidi, Rahmat, Beno Suandi Ratrijunius Feozinki Kayah. Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 11 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwah oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Majalis Hakim.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Pastikan Stok Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Aman Jelang Lebaran

Alasan Majelis Hakim memvonis 5 terdakwa dengan penjara tersebut lantaran Royji Cs tidak menyesali perbuatan. Mereka juga sudah dihukum dalam perkara lain, tetapi masih melakukan tindak pidana penganiayaan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kubar.

“Para terdakwa yang sedang menjalani masa tahanan, bukannya menggunakan kesempatan tersebut untuk mengintrospeksi diri namun justru melakukan kekerasan terhadap tahanan lainnya,” ucap Ambros.

Sedangkan keadaan yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mereka memiliki tanggungan keluarga.

Majelis Hakim memberikan para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima atau menolak dan menyatakan banding selama 7 hari.

Baca Juga :  Kementerian Komunikasi dan Digital Melakukan Reorganisasi, Sejumlah Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Dilantik

“Kami beri kesempatan, bisa menerima putusan ini, menolak kemudian menyatakan banding atau berpikir-pikir selama 7 hari ya silakan,” ucapnya.

Sementara itu istri korban, Peni Lusiati merasa belum puas dengan tuntutan Hakim kepada terdakwa, walaupun divonis 11 tahun penjara.

“Belum puas seharusnya 12 tahun, saya merasa seperti belum mendapatkan keadilan,” ucap Peni.

Namun menurut pengacara keluarga korban Alberto Chandra untuk vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa sudah maksimal.

“Vonis naik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum menurut saya itu hasilnya sudah baik, dan bukti efek jera kepada terdakwa,” tegasnya. (kbr)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar

Hukum - Kriminal

Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Operasi Keselamatan Mahakam 2026 Digelar Selama 14 Hari

Hukum - Kriminal

Minim Jumlah Prajurit, Kodim 0912 Kubar Tetap Maksimal Melayani Masyarakat Dua Kabupaten

Hukum - Kriminal

Berawal dari Empat Linting Ganja, Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Hingga Amankan Barang Bukti 3,3 Kilogram

Hukum - Kriminal

BNNP Kaltim Amankan 94 Pengguna Narkoba Saat Melakukan Penggerebekan di Samarinda

Hukum - Kriminal

Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkoba di Loa Janan, Tangkap 2 Tersangka Pemilik Sabu Seberat 1,5 Kilogram

Hukum - Kriminal

Pelaku Penggelapan Solar Melarikan Diri, Dibekuk Polisi di Pesawat