KUTAI BARAT, eksposisi.com – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) menggelar sidang pembacaan keputusan kasus penganiayaan Hendrikus Pratama, pada Selasa (10/1/2023). Hendrikus Pratama dianiya hingga meninggal dunia di Ruang Tahanan Polres Kubar beberapa waktu lalu.
Sidang vonis ini dimpimpin Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang bersama dua anggota serta penuntut Umum, M.Fahmi Abdillah dan 5 terdakwa. Yakni I Royji Saputra, Rasidi, Rahmat, Beno Suandi Ratrijunius Feozinki Kayah. Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 11 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwah oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Majalis Hakim.
Alasan Majelis Hakim memvonis 5 terdakwa dengan penjara tersebut lantaran Royji Cs tidak menyesali perbuatan. Mereka juga sudah dihukum dalam perkara lain, tetapi masih melakukan tindak pidana penganiayaan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kubar.
“Para terdakwa yang sedang menjalani masa tahanan, bukannya menggunakan kesempatan tersebut untuk mengintrospeksi diri namun justru melakukan kekerasan terhadap tahanan lainnya,” ucap Ambros.
Sedangkan keadaan yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mereka memiliki tanggungan keluarga.
Majelis Hakim memberikan para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima atau menolak dan menyatakan banding selama 7 hari.
“Kami beri kesempatan, bisa menerima putusan ini, menolak kemudian menyatakan banding atau berpikir-pikir selama 7 hari ya silakan,” ucapnya.
Sementara itu istri korban, Peni Lusiati merasa belum puas dengan tuntutan Hakim kepada terdakwa, walaupun divonis 11 tahun penjara.
“Belum puas seharusnya 12 tahun, saya merasa seperti belum mendapatkan keadilan,” ucap Peni.
Namun menurut pengacara keluarga korban Alberto Chandra untuk vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa sudah maksimal.
“Vonis naik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum menurut saya itu hasilnya sudah baik, dan bukti efek jera kepada terdakwa,” tegasnya. (kbr)