Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Kutim Optimis Empat Raperda Segera Disahkan Menjadi Perda

Agusriansyah - Ketua Bapemperda DPRD Kutim

Agusriansyah - Ketua Bapemperda DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Menjelang tahun-tahun poltik yang menyita banyak aktivitas Anggota DPRD terkhusus di Kutai Timur (Kutim). Tidak menyurutkan semangat para anggota legislatif tersebut untuk merumuskan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini telah diPansuskan tersebut.

Penetapan Pansus tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke satu, yang menyepakati pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat Raperda yang telah di usulkan oleh DPRD Kutim.

Raperda tersebut yakni, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Raperda Tentang pengarus Utamaan Gender serta Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggualangan HIV dan AID di Wilayah Kabupaten Kutim.

Baca Juga :  Frederick Edwin bin Ismail Thomas Berikan Bantuan 11 Ton Beras untuk Warga Kecamatan Melak

Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah menyampaikan bahwa dirinya optimis Raperda dapat diselesaikan tepat waktu, meski mengingat aktivitas politik sedang mengalami peningkatan pada masa-masa sekarang ini.

Ia beranggapan bahwa empat Raperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah, hanya saya masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat Provinsi.

“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan, sehingga menurut kita Insya Allah ini dapat selesai,” ujar Agusriansyah.

Baca Juga :  1.886 PPPK dan Tenaga Paruh Waktu di Kukar Dilantik, Bupati Sebut Garda Terdepan Pemda Dalam Pelayanan Publik

Ia menerangkan bahwa diantara empat Raperda yang telah di Pansuskan tersebut ada dua Raperda yang menjadi perhatian serius DPRD Kutim.

“Dari empat Raperda yang sudah kita SK kan kepengurusan Pansusnya, paling tidak ada dua Perda yang memang harus diselesaikan karena memang ada beberapa persyaratan yang sudah membatasi, diantaranya adalah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi, termasuk tentang Penyerahan Prasarana Dan Sarana Utilitas Umum Dalam Kawasan perumahan,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Irma Ramadan Fair Berikan Dampak Bagi Para Pemuda dan Perekonomian Sekitar

Advertorial

Atasi Permasalahan Pertanian Desa Loh Sumber, Dinas PU Kukar Bangun Jaringan Irigasi

Advertorial

Pastikan Pelayanan Kesehatan Terpenuhi Hingga Pelosok, Bupati Kukar Melakukan Kunjungan ke Puskesmas Kahala

Advertorial

RSUD AM Parikesit Luncurkan Komunitas Red Hero, Sekda Kukar Dorong Semangat Kemanusiaan

Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Puskesmas Separi III di Kecamatan Tenggarong Seberang

Pemerintah

Timur Tengah Kondusif, 267 Jemaah Haji Kukar Siap Berangkat Bulan Mei

Advertorial

Progres Rehabilitasi Jembatan Sambera di Muara Badak Sudah 80 Persen

Advertorial

Bupati Bersilaturahmi Bersama Warga Desa Perjiwa, Serahkan Bantuan Bagi Masjid Nurul Iman