Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Kutim Optimis Empat Raperda Segera Disahkan Menjadi Perda

Agusriansyah - Ketua Bapemperda DPRD Kutim

Agusriansyah - Ketua Bapemperda DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Menjelang tahun-tahun poltik yang menyita banyak aktivitas Anggota DPRD terkhusus di Kutai Timur (Kutim). Tidak menyurutkan semangat para anggota legislatif tersebut untuk merumuskan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini telah diPansuskan tersebut.

Penetapan Pansus tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke satu, yang menyepakati pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat Raperda yang telah di usulkan oleh DPRD Kutim.

Raperda tersebut yakni, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Raperda Tentang pengarus Utamaan Gender serta Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggualangan HIV dan AID di Wilayah Kabupaten Kutim.

Baca Juga :  Pemkab Kutai Kartanegara Kaji Ulang Rencana Rehabilitasi Jembatan Besi Tenggarong

Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah menyampaikan bahwa dirinya optimis Raperda dapat diselesaikan tepat waktu, meski mengingat aktivitas politik sedang mengalami peningkatan pada masa-masa sekarang ini.

Ia beranggapan bahwa empat Raperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah, hanya saya masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat Provinsi.

“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan, sehingga menurut kita Insya Allah ini dapat selesai,” ujar Agusriansyah.

Baca Juga :  Harga Kedelai Naik, Produsen Tempe di Tenggarong Perkecil Ukuran Produk

Ia menerangkan bahwa diantara empat Raperda yang telah di Pansuskan tersebut ada dua Raperda yang menjadi perhatian serius DPRD Kutim.

“Dari empat Raperda yang sudah kita SK kan kepengurusan Pansusnya, paling tidak ada dua Perda yang memang harus diselesaikan karena memang ada beberapa persyaratan yang sudah membatasi, diantaranya adalah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi, termasuk tentang Penyerahan Prasarana Dan Sarana Utilitas Umum Dalam Kawasan perumahan,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Berkomitmen Perkuat Komitmen Penurunan Stunting

Advertorial

Bupati Kukar Minta Manajemen Perusahaan Maksimalkan Partisipasi Pemilih Dengan Kebijakan

Advertorial

Dinas Ketahanan Pangan Segera Salurkan Bantuan Beras, Menyasar 19.245 KPM di Kukar

Advertorial

Pemdes Rapak Lambur Melakukan Peningkatan Akses Jalan Poros Menuju Desa Senoni

Advertorial

Disdikbud Kukar Siapkan Program Pengenalan Cagar Budaya kepada Generasi Muda

Advertorial

Sejumlah Akses Jalan Akan Ditutup Saat Pelaksanaan Kukar Bersholawat Jilid 2

Pemerintah

Nikah Massal dan Sidang Isbat di Kukar, 63 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Pemerintah

Pemprov Kaltim Siapkan Rekayasa Cuaca Jika Belum Turun Hujan hingga Akhir September