Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Rabu, 1 November 2023 - 19:31 WIB

Anggota DPRD Kutim Komitmen Tanggulangi Masalah Anak Putus Sekolah

Abdi Firdaus - Anggota DPRD Kutim

Abdi Firdaus - Anggota DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – DPRD Kutai Timur (Kutim), Dapil II menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kutim Tahun 2023 dengan fokus pada penyelenggaraan perlindungan anak. Acara ini berlangsung di BPU Kantor camat Sangatta Selatan, senin (30/10/2023)

Anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus, menyampaikan bahwa dalam acara tersebut, beberapa aspek peraturan daerah dibahas, termasuk isu mengenai anak yang terputus sekolah.

“Pada hari ini, kami membahas beberapa poin, termasuk Perda nomor 3 tahun 2016. Selain membahas perlindungan anak, kami juga memberikan perhatian khusus terhadap kampung melawan,” kata Abdi Firdaus.

Ia berkomitmen secara langsung mengunjungi kampung melawan setelah mendengar adanya anak-anak yang putus sekolah.

Baca Juga :  Terkait 21 IUP Palsu, Pansus IP DPRD Kaltim Mengeluarkan Sejumlah Rekomendasi kepada Polda Kaltim

“Ketika ada anak yang terputus sekolah, ini menjadi tanggung jawab kami sebagai DPRD, dan kami akan terus memantau kondisi kampung melawan ini,” jelasnya.

Ia menyoroti urgensi Perda ini yang mencakup isu-isu penting seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.

“Perda ini melibatkan perlindungan hak-hak anak, mengingat banyak kasus dampak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual terjadi pada anak-anak di bawah umur,”ujarnya.

Ia Firdaus berharap bahwa melalui Perda ini, anak-anak di Kutim akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik.

“Kami berharap bahwa peraturan daerah ini dapat menjadikan anak-anak di Kutim lebih aman dan terlindungi,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Berkomitmen Mendukung Proses Pembangunan IKN

Selain itu, Abdi Firdaus juga mengajukan harapannya kepada Pemerintah Kutim dan dinas terkait untuk lebih intens dalam mensosialisasikan Perda ini, terutama dalam hal pencabulan anak di bawah umur.

“Kami percaya bahwa sosialisasi peraturan daerah, terutama tentang kasus pencabulan anak di bawah umur, masih kurang. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah dan dinas terkait akan lebih aktif dalam mensosialisasikan peraturan daerah ini, mengingat kasus pelecehan seksual oleh anggota keluarga sendiri juga perlu mendapatkan perhatian serius,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Gerak Cepat Pemkab Kukar Tangani Karhutla, Perkuat Jejaring Swasta dan Koordinasi di Tingkat Kecamatan

Advertorial

Pemkab Kukar Usulkan Perbaikan Jalan Poros Desa Loleng Kecamatan Kota Bangun

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri Salat Ied di Masjid Jami Adji Amir Hasanoeddin

Advertorial

Komisi III DPRD Kaltim Mengecek Perkembangan Pembangunan IKN Nusantara

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Apresiasi Penyelenggaraan Festival Budaya Mecaq Undat

Infrastruktur

Pemkab Kukar Mantapkan Pengembangan Kawasan Desa Terpadu, Anggaran Rp100 Miliar Siap Dialokasikan

Advertorial

SDN 002 Tenggarong Ramaikan Expo Erau 2024, Tampilkan Sejumlah Prestasi yang Diraih

Advertorial

Kemendikbudristek Imbau Agar Gerakan Membaca di Kukar Terus Ditingkatkan