Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 8 Mei 2023 - 17:39 WIB

Terkait 21 IUP Palsu, Pansus IP DPRD Kaltim Mengeluarkan Sejumlah Rekomendasi kepada Polda Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan palsu kepada Polda Kaltim, seiring dengan berakhirnya masa kerja Pansus.

“Saat ini masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan resmi berakhir, dengan mengeluarkan beberapa rekomendasi, salah satunya untuk ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim,” ujar Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim M. Udin.

Ia menjelaskan, beberapa rekomendasi tersebut, antara lain mendorong kepada pihak Polda Kalimantan Timur untuk menuntaskan kasus 21 IUP palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas.

Kemudian, DPRD Kaltim mendorong pihak Polda Kaltim untuk mengumumkan kepada publik tersangka utama terhadap persoalan  pemalsuan surat pengantar 21 IUP yang ditujukan ke Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga :  10 Tenaga Pengawas SMP Ikuti Bimtek Peningkatan Manajerial dan Akademik yang Digelar Disdikbud Kukar

“Rekomendasi berikutnya, meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk selalu berkordinasi kepada DPRD Kalimantan Timur terkait proses perkembangan perizinan persoalan pemalsuan 21 IUP,” ujarnya.

Ia meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk menunjuk Komisi I  yang membidangi masalah perizinan dan hukum, untuk mengawal proses penyidikan 21 IUP Palsu yang dilakukan oleh Polda Kaltim.

Ia juga menyampaikan rekomendasi Pansus IP, agar Pimpinan DPRD Kaltim berkoordinasi kepada gubernur supaya  menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperbaiki sistem administrasi surat menyurat di  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar tidak terjadi kesalahan seperti kasus penerbitan surat pengantar perihal penerbitan izin 21 IUP palsu.

Baca Juga :  Kepala Kesbangpol Buka Musdalub PD KBB Kukar, Ketum Baru Terpilih Secara Aklamasi

Menurutnya, pihaknya juga mendorong Dinas ESDM untuk selalu berkordinasi dengan  Kementerian ESDM perihal Surat pengantar yang di dalamnya  terdapat 21 IUP yang ingin melanjutkan proses penebitan Minerba Online Data Indonesia (MODI) dan Minerba Online Map Indonesia (MOMI)  di Kementerian ESDM agar tidak menerbitkan izin 21 IUP tersebut.

“kami juga meminta kepada Kementerian ESDM, Inspektur Pertambangan dan  Dinas ESDM untuk melakukan pengawasan kepada 21 IUP palsu  tersebut, agar tidak beroperasi sebelum izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kampanyekan Gerakan Sekolah Sehat, Upaya Disdikbud Cegah Stunting dan Cetak Generasi Cerdas

Advertorial

Revitalisasi Pasar Tangga Arung Berkonsep Semi Modern Segera Direalisasikan

Advertorial

Sektor Pariwisata Sumbang PAD Kukar Rp343 Juta di Triwulan I Tahun 2023

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Instansi Terkait Tanggapi Serius Soal Pekerja Anak di Bawah Umur

Advertorial

Pemkab Kukar Lengkapi Sarana dan Prasaran 799 Posyandu Dalam Dua Tahun Terakhir

Advertorial

BPBD Kutim Menggelar Pelatihan TRC Multi Sektor dan Organisasi Kemasyarakatan

Advertorial

Asisten II Setkab Kukar Membuka Festival Seni dan Budaya PDKT 2024

Advertorial

Tangani Permasalahan Sampah, Pemerintah Kecamatan Loa Kulu Akan Menggelar Pelatihan Pengelolaan Sampah