Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 8 Mei 2023 - 17:39 WIB

Terkait 21 IUP Palsu, Pansus IP DPRD Kaltim Mengeluarkan Sejumlah Rekomendasi kepada Polda Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan palsu kepada Polda Kaltim, seiring dengan berakhirnya masa kerja Pansus.

“Saat ini masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan resmi berakhir, dengan mengeluarkan beberapa rekomendasi, salah satunya untuk ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim,” ujar Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim M. Udin.

Ia menjelaskan, beberapa rekomendasi tersebut, antara lain mendorong kepada pihak Polda Kalimantan Timur untuk menuntaskan kasus 21 IUP palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas.

Kemudian, DPRD Kaltim mendorong pihak Polda Kaltim untuk mengumumkan kepada publik tersangka utama terhadap persoalan  pemalsuan surat pengantar 21 IUP yang ditujukan ke Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga :  Kebangpol Kukar Hadiri Sosialisasi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

“Rekomendasi berikutnya, meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk selalu berkordinasi kepada DPRD Kalimantan Timur terkait proses perkembangan perizinan persoalan pemalsuan 21 IUP,” ujarnya.

Ia meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk menunjuk Komisi I  yang membidangi masalah perizinan dan hukum, untuk mengawal proses penyidikan 21 IUP Palsu yang dilakukan oleh Polda Kaltim.

Ia juga menyampaikan rekomendasi Pansus IP, agar Pimpinan DPRD Kaltim berkoordinasi kepada gubernur supaya  menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperbaiki sistem administrasi surat menyurat di  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar tidak terjadi kesalahan seperti kasus penerbitan surat pengantar perihal penerbitan izin 21 IUP palsu.

Baca Juga :  Sungai di 9 Kecamatan di Kukar Dilakukan Normalisasi, Dinas PU Mengeruk Sedimentasi yang Menumpuk

Menurutnya, pihaknya juga mendorong Dinas ESDM untuk selalu berkordinasi dengan  Kementerian ESDM perihal Surat pengantar yang di dalamnya  terdapat 21 IUP yang ingin melanjutkan proses penebitan Minerba Online Data Indonesia (MODI) dan Minerba Online Map Indonesia (MOMI)  di Kementerian ESDM agar tidak menerbitkan izin 21 IUP tersebut.

“kami juga meminta kepada Kementerian ESDM, Inspektur Pertambangan dan  Dinas ESDM untuk melakukan pengawasan kepada 21 IUP palsu  tersebut, agar tidak beroperasi sebelum izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kutim Melakukan Ground Breaking Pembangunan Empat Sistem Drainase

Advertorial

Pemkab Kutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Bagi Aparatur Desa

Advertorial

Tangani Permasalahan Sampah, Pemerintah Kecamatan Loa Kulu Akan Menggelar Pelatihan Pengelolaan Sampah

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Berpesan kepada Pemkab dan Pemuda untuk Terus Melestarikan Adat dan Budaya

Advertorial

Tingginya Antusias Masyarakat Dukung Timnas Indonesia, Pemkab Kukar Kembali Gelar Nobar di Pendopo

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Dorong Jajarannya Optimalkan Program Prioritas

Advertorial

Bupati Kukar Melakukan Safari Subuh di Masjid Al Fajar Kelurahan Maluhu

Advertorial

Ratusan Warga Desa Lebak Mantan Memanfaatkan Potensi Lahan untuk Perkebunan Sawit