Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 14 November 2023 - 19:49 WIB

Kesbangpol Kutim Menggelar Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa

Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa Kutim

Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Kepala desa (Kades) merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan dan sudah ada undang-undang yang mengatur terkait netralitaspada Pemilu  Serentak. Peran kepala desa sangat penting, untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dan lancar, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, akan di isi pemateri dari Bawaslu, KPU Polres Kutim serta DPMPD ini mengambil tema “Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Perangkat Desa pada Pemilu Serentyak Tahun 2024” diikuti sebanyak 139 Kepala desa dan 2 lurah.

“Saya kira teman-teman perangkat desa sudah paham dan mengerti, bahwa kita harus netral dan professional dalam arti mengemban tugasnya. Tapi secara pribadi juga memiliki hak pilih yang tidak bisa dibatasi,” ujar Staf Ahli Bupati Tejo Yuwono, ketika membuka Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa garapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur (Kesbangpol Kutim) di Hotel Royal Victoria Sangatta pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga :  Objek Wisata Jadi Salah Satu Pemicu Perputaran Ekonomi Daerah, Pedagang Souvenir di Kawasan Museum Mulawarman Raup Untung Saat Lebaran

Dikatakan, setiap kepala desa juga dituntut untuk memiliki integeritas komitmen untuk menjaga keberlangsungan proses pemilu agar berjalan dengan jujur dan adil, selian itu sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hadir pada acara itu, antara lain, Kepala Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni, Kepala DPMPD Yuriansyah, perwakilan Forkopimda, Camat serta undangan lainya.

Baca Juga :  Lestarikan Musik Tradisional, Disdikbud Kukar Mengaransemen Lagu Khas Erau Ciptaan Ahmad Gambus

Sebelumnya Kepala Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni mengatakan, Sosialisasi yang di rangkai dengan pembacaan dan penandatanganan fakta integeritas seluruh Kepala Desa/Lurah se Kutim ini menjadi rangkaian kegiatan yang menjadi bagain untuk menjaga sikap netralitas aparat pemerintah jelang Pemilu serentak 2024 mendatang yang tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 29.

“Kepala Desa menjadi salah satu unsur yang kita fokuskan untuk terus diberikan pengetahuan secara menyeluruh, dalam upaya menjaga netralitas Pemilu serantak 2024 mendatang,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Sebut Program PTSL Belum Terlaksana Secara Optimal

Advertorial

10 Tenaga Pengawas SMP Ikuti Bimtek Peningkatan Manajerial dan Akademik yang Digelar Disdikbud Kukar

Politik

Silaturahmi di Kecamatan Sebulu, Aulia Dengarkan Suara Warga dan Janji Teruskan Kukar Idaman Terbaik

Advertorial

Fraksi PKS DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Pengoptimalan Pendapatan Daerah

Advertorial

Pemkab Kukar akan Menggelar Event Musik Skala Nasional Bertajuk KukarLand Festival 2022

Advertorial

Tahun ini, Sepanjang 32,55 Kilometer Jalan Pertanian di Kukar Ditingkatkan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Komunikasi Legislatif Bersama Mitra Kerja

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Komitmen Tanggulangi Masalah Anak Putus Sekolah