Home / Pemerintah

Jumat, 25 Februari 2022 - 17:24 WIB

Dishub Kukar Tertibkan Truk yang Mengantre di SPBU Tenggarong

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sejumlah truk yang menunggu antrean solar kerap memadati kantong parkir di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Jalan Wolter Mongisidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Hal ini membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban terhadap truk-truk tersebut.

Penertiban itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa ada kerusakan area lahan parkir yang disebabkan oleh truk-truk yang menunggu antrean solar di depan SPBU tersebut. Kasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Kukar, Obaja Alexander, mengatakan, penertiban dilakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, sehingga pihaknya mengambil keputusan untuk melakukan penutupan di tiga kantong parkir yang ada di kawasan SPBU tersebut.

“Untuk saat ini masih ditutup sementara, tinggal SPBU-nya aja lagi tanggapannya seperti apa,” kata Obaja.

Menurutnya, jika lahan area khusus parkir itu digunakan untuk mengantre solar, seharusnya pihak SPBU bersurat kepada pemerintah daerah. Karena area parkir tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum.

Baca Juga :  Kebangpol Kukar Hadiri Sosialisasi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

“Tapi mereka enggak mau tahu, yang penting solar mereka habis. Jangan sampai hanya diuntungkan satu belah pihak saja, sedangkan aset-aset pemerintah rusak, seperti lahan parkir,” ujarnya.

Dirinya juga telah melampirkan surat pemberitahuan kepada pihak SPBU, supaya tidak ada lagi truk-truk yang melakukan antrean solar di tiga kantong parkir tersebut. Di dalam surat pemberitahuan itu juga menyebutkan, bahwa truk-truk yang sendang mengantre solar diimbau untuk menggunakan lahan khusus parkir yang ada di kawasan Central Business District (CBD) Tenggarong. Namun, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Di surat itu kami masukan ke alternatif sementara untuk mengantre di CBD, dari jam 07.00 sampai jam 14.00 Wita,” jelasnya.

Dengan dialihkannya truk-truk tersebut di kawasan khusus parkir CBD, tentu akan berdampak positif dan bisa menambah penghasilan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena kawasan tersebut khusus parkir, pihaknya bisa menarik biaya Rp5.000 per kendaraan.

Baca Juga :  Kiprahnya Diapresiasi, Dua Warga Diangkat jadi Tokoh Besar Kecamatan Tabang

Selain itu, agar antrean bisa teratur dengan rapi, dirinya meminta agar pengelola SPBU membuat nomor antrean khusus untuk truk-truk tersebut. Kemudian mencatat nomor plat kendaraan dan juga fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengendara truk tersebut.

Nantinya, jika semua pihak sepakat dengan langkah-langkah yang telah disarankan, maka tiga kantong parkir yang ada di depan kawasan SPBU tersebut akan dibuka kembali. Namun, sesuai dengan peruntukannya, yaitu digunakan untuk fasilitas umum kendaraan roda dua dan roda empat.

“Setelah kesepakatan itu kita dapat, baru kita buka itu kantong parkir dan kita bikin spanduk di sana. Dengan tulisan parkir khusus roda dua dan roda empat, dilarang antre solar. Dengan begitu fungsi parkir akan kembali normal untuk masyarakat. Kalau memang masih dilanggar, itu akan berurusan dengan kepolisian,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Optimalisai Efisiensi Energi, Pemkab Kukar Terbitkan SE WFH Bagi ASN yang Diterapkan Mulai 10 April 2026

Infrastruktur

Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Sejumlah Proyek Pembangunan di Samarinda dan Kukar

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Bagi Kader Posyandu

Advertorial

Diskdikbud Akan Menggelar Event Apresiasi Pentas Seni Kebudayaan se-Kukar

Advertorial

Sekda Ingin Angka Penurunan Stunting di Kukar Sesuai Target yang Ditetapkan

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Berikan Penjelasan Terkait Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender

Advertorial

Peringati HKN ke-60, Dinas Kesehatan Kutim Menggelar Kegiatan GERMAS dan Bakti Sosial

Advertorial

Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Sambangi BPIP RI