Home / Pemerintah

Jumat, 25 Februari 2022 - 17:24 WIB

Dishub Kukar Tertibkan Truk yang Mengantre di SPBU Tenggarong

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sejumlah truk yang menunggu antrean solar kerap memadati kantong parkir di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Jalan Wolter Mongisidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Hal ini membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban terhadap truk-truk tersebut.

Penertiban itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa ada kerusakan area lahan parkir yang disebabkan oleh truk-truk yang menunggu antrean solar di depan SPBU tersebut. Kasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Kukar, Obaja Alexander, mengatakan, penertiban dilakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, sehingga pihaknya mengambil keputusan untuk melakukan penutupan di tiga kantong parkir yang ada di kawasan SPBU tersebut.

“Untuk saat ini masih ditutup sementara, tinggal SPBU-nya aja lagi tanggapannya seperti apa,” kata Obaja.

Menurutnya, jika lahan area khusus parkir itu digunakan untuk mengantre solar, seharusnya pihak SPBU bersurat kepada pemerintah daerah. Karena area parkir tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum.

Baca Juga :  Mengenal Mansyur Dhuha, Kader Muda PAN yang Memiliki Segudang Tujuan Mulia

“Tapi mereka enggak mau tahu, yang penting solar mereka habis. Jangan sampai hanya diuntungkan satu belah pihak saja, sedangkan aset-aset pemerintah rusak, seperti lahan parkir,” ujarnya.

Dirinya juga telah melampirkan surat pemberitahuan kepada pihak SPBU, supaya tidak ada lagi truk-truk yang melakukan antrean solar di tiga kantong parkir tersebut. Di dalam surat pemberitahuan itu juga menyebutkan, bahwa truk-truk yang sendang mengantre solar diimbau untuk menggunakan lahan khusus parkir yang ada di kawasan Central Business District (CBD) Tenggarong. Namun, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Di surat itu kami masukan ke alternatif sementara untuk mengantre di CBD, dari jam 07.00 sampai jam 14.00 Wita,” jelasnya.

Dengan dialihkannya truk-truk tersebut di kawasan khusus parkir CBD, tentu akan berdampak positif dan bisa menambah penghasilan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena kawasan tersebut khusus parkir, pihaknya bisa menarik biaya Rp5.000 per kendaraan.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Kukar Sepakati Tiga Raperda Menjadi Perda

Selain itu, agar antrean bisa teratur dengan rapi, dirinya meminta agar pengelola SPBU membuat nomor antrean khusus untuk truk-truk tersebut. Kemudian mencatat nomor plat kendaraan dan juga fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengendara truk tersebut.

Nantinya, jika semua pihak sepakat dengan langkah-langkah yang telah disarankan, maka tiga kantong parkir yang ada di depan kawasan SPBU tersebut akan dibuka kembali. Namun, sesuai dengan peruntukannya, yaitu digunakan untuk fasilitas umum kendaraan roda dua dan roda empat.

“Setelah kesepakatan itu kita dapat, baru kita buka itu kantong parkir dan kita bikin spanduk di sana. Dengan tulisan parkir khusus roda dua dan roda empat, dilarang antre solar. Dengan begitu fungsi parkir akan kembali normal untuk masyarakat. Kalau memang masih dilanggar, itu akan berurusan dengan kepolisian,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

Advertorial

Desa Pela Kecamatan Kota Bangun Raih Peringkat 3 ADWI 2022

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Sarankan Pemprov Melakukan Evaluasi Berkala Terhadap Penerima Beasiswa

Advertorial

Juara Tingkat Kabupaten, SMPN 3 Tenggarong Masuk tiga Besar Lomba Perpustakaan Sekolah Provinsi Kaltim

Pemerintah

Puluhan Ribu Warga Padati Stadion Aji Imbut pada Malam Puncak, Kukar Land Festival 2023 Dapat Apresiasi Positif

Advertorial

DPRD Kaltim Menggelar Rapat Paripurna dengan Dua Agenda Penting

Advertorial

Pemkab Kukar Melaksanakan Pendampingan Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi

Advertorial

Program Karya Bhakti Progresnya Telah Mencapai 75 Persen