Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:26 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kutim Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Raperda APBD 2023

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Raperda APBD 2023

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Raperda APBD 2023

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah ( APBD )Tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna ke 26 di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. Hadir juga Bupati Kabupaten Kutai Timur ( Kuitm), Ardiansyah Sulaiman dan 21 anggota dewan serta tamu undangan lainnya.

Dalam keterangannya, Arfan menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri ( permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bapak kepala daerah telah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir

Baca Juga :  Bupati Kukar Akan Naikkan Program Rp50 Juta Per RT Menjadi Rp150 Juta

“Penyampaian Ranperda tentang LKPJ APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Arfan saat membuka Rapat Paripurna ke 26, di ruang Sidang Utama DPRD Kutim, pada Rabu (12/06/2024).

Dirinya juga menyamaikan persetujuan bersama anatara kepala daera dan DPRD tentang Ranperda paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, rancangan peraturan daerah (Raperda) dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakir,” ujarnya.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan laporan keuangan pemerintahan daerah yang tidak terpisahkan dan sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan yang dimulai melalui proses perencanaan pembangunan penganggaran dan pelaporan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur dan Bekas Tambang untuk Dikelola Menjadi Lahan Pertanian

Pihaknya juga mengatakan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023  yang telah disampaikan merupakan bentuk tanggungjawab pemda kutim dalam pembangunan yang transparansi.

“Oleh karena itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada kutai timur dalam membangun transparansi dan akuntanbilitas dalam tata kelola keuangan,” katanya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa LKPJ yang disampaikan akan menggambarkan tentang tata kelola keuangan APBD Kutim pada tahun anggaran 2023.

“Untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarakan bagaimana tata kelola keuangan APBD kabupaten kutai timur tahun anggaran 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kabag Kesra Setkab Kukar Resmi Menutup Lomba Habsyi

Advertorial

SDN 018 Tenggarong Seberang Telah Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Advertorial

Komisi IV Menggelar RDP, Bahas Lanjutan Permasalahan TPP Guru Pendidikan Agama yang Belum Terbayar

Ekonomi

Ketua DPRD Kukar Dorong Pelaksanaan Bursa Kerja Diperluas ke Wilayah Hulu dan Pesisir

Bisnis

Pemkab Kukar Pastikan Stok Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Aman Jelang Lebaran

Advertorial

KPU Umumkan Tiga Bapaslon Pendaftar di Pilkada Kukar Memenuhi Syarat Administrasi

Advertorial

Bupati Kukar Buka Job Fair yang Digelar Distransnaker

Infrastruktur

Siswa Marangkayu Seberangi Sungai Gunakan Kereta Katrol, Bupati Kukar Pastikan Pembangunan Jembatan Permanen Masuk Prioritas