Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:07 WIB

DP3A Kukar Beri Respon Positif Terkait Aturan Cuti Ibu yang Melahirkan

Bambang Arwanto - Kepala DP3A Kukar

Bambang Arwanto - Kepala DP3A Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Aturan cuti bagi ibu yang melahirkan telah disetujui Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) yang diteken Presiden Jokowi.

Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU tersebut diatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.

Baca Juga :  SDN 019 Tenggarong Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar Bagi Siswa

Aturan tersebut pun mendapatkan respon positif dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala DP3A Kukar, Bambang Arwanto mengatakan bahwa Perpres tersebut sudah ditandatangani hanya tinggal menunggu penerapannya saja untuk di daerah Kukar.

“Iya mereka bisa mengambil cuti selama enam bulan lamanya, tapi kita masih menunggu dari pusat kapan diberlakukan,” ujar Bambang Arwanto.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, DP3A Kukar dan DKP3A Kaltim Menggelar Sosialisasi Kepada Pemilih Pemula

Berdasarkan isi Perpres tersebut, bagi yang mengambil cuti melahirkan. Pemerintah tetap memberikan gajih kepada mereka yang mengambil cuti melahirkan.

“Ini juga tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga berlaku untuk perusahaan swasta,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar/318)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Berencana Hadirkan Mini MPP di Seluruh Kecamatan untuk Wujudkan Kukar Idaman Terbaik

Advertorial

Rumah Sakit Muara Badak Akan Segera Dioperasikan

Advertorial

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP, Tengahi Konflik Ganti Rugi Lahan Kawasan Karang Mumus

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Menyebut Pentingnya Perda Penanganan HIV dan AIDS Sebagai Langkah Pemerintah Lindungi Masyarakat

Pemerintah

Penerapan SP2D Online oleh Pemkab Kukar Berdasarkan Rekomendasi BPK

Advertorial

Pemdes Beringin Agung Yakin Pengembangan Sapi Ternak Bisa Mendongkrak PADes

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tegaskan Pentingnya Transparansi Dalam Program Beasiswa

Advertorial

Pendaftaran Online PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Resmi Dibuka