Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:52 WIB

Pendaftaran Online PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Resmi Dibuka

Emi Rosana Saleh - Kasi Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar

Emi Rosana Saleh - Kasi Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2024/2025 melalui sistem online sudah resmi dibuka. Pendaftaraan PPDB secara online ini bisa dibuka melalui link : https://ppdb.kukarkab.go.id.

Disampaikan oleh Kasi Penjaminan Mutu Kelembagaan SMP Disdikbud Kukar Emi Rosana Saleh pada Jumat (21/6/2024). Pihaknya meminta kepada sekolah agar tidak perlu khawatir tak kebagian peserta didik yang  akan mendaftar ke sekolah.

“Selama masyarakat memandang sekolah tersebut yang terbaik untuk anaknya, pastinya mereka akan mendaftarkan anaknya ke sekolah itu,” kata Emi.

Dirinya menjelaskan pendaftaran PPDB online ini dibagi menjadi dua tahap, pertama ada tahap afirmasi yang dimulai sejak 20-22 Juni 2024. Peserta didik yang memilih mendaftar lewat tahap afirmasi ini bisa memilih jalur prestasi menggunakan rapot atau perpindahan tugas orang tua atau wali.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kaltim Dorong Produk Andalan Kaltim Agar Dikelola Dengan Baik

“Setelah itu ada tahap hasil pengumuman pendaftaran di 24 Juni 2024,” jelas Emi.

Kemudian, bagi peserta didik yang telah dinyatakan diterima di sekolahan pilihannya, mereka bisa langsung melakukan pendaftaran ulang atau registrasi jalur afirmasi pada 24-26 Juni 2024.

Sementara tahap kedua ada tahap zonasi yang dibuka sejak 26-28 Juni 2024. Setelah melakukan pendaftaran peserta akan menunggu pengumuman hasil zonasi pada 30 Juni 2024.

Baca Juga :  KPU Kukar Hadiri Sidang MK, Dengarkan Pembacaan Gugatan yang Diajukan Dua Paslon

“Untuk peserta yang diterima, dapat mendaftar ulang di tanggal 1-2 Juli 2024, setelah itu pihak sekolah akan melaporan hasilnya dari sekolah ke Disdikbud pada 6 Juli 2024,” ucapnya.

Adapun persentase pada pelaksanaan PPDB yakni 50 persen jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, lima persen jalur perpindahan orang tua dan 30 persen jalur prestasi SMP. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Perlindungan Sosial Jadi Pilar Dedikasi Kukar Idaman Menuju Masyarakat Sejahtera

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Baca Teks Proklamasi dengan Lantang, Upacara Peringatan Kemerdekaan ke-80 RI Bertambah Khidmat

Pemerintah

Bupati Kukar Targetkan Pembayaran Utang Daerah Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Advertorial

Disdikbud Kukar Berencana Bebaskan Biaya PAUD

Advertorial

Pemkab Kukar akan Menetapkan Kawasan Cagar Budaya di Titik Nol Melalui Perbup

Advertorial

Upaya Pemkab Kutim Tingkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa, Gaji RT akan Naik

Advertorial

Dinas PU Kukar Kebut Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kecamatan Kota Bangun dan Sebulu

Advertorial

DPRD Kaltim Paparkan Laporan Akhir Hasil Kerja Pokja Eksternal pada Rapat Paripurna