Home / Advertorial / Pemerintah

Sabtu, 16 November 2024 - 11:46 WIB

Desa Kedang Ipil Rancang Strategi Pengembangan Potensi Pemanfaatan Hutan Adat dan Wisata Air Terjun

Kuspawansyah - Kepala Desa Kedang Ipil

Kuspawansyah - Kepala Desa Kedang Ipil

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara (Kukar), sedang merancang strategi pengembangan potensi desa yang mencakup pemanfaatan hutan adat, wisata air terjun dan sektor pertanian.

Langkah ini diharapkan mampu menjadi program unggulan yang akan membawa kemajuan bagi desa ke depannya, meski saat ini masih dalam tahap perencanaan dan pendekatan dengan masyarakat.

Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, mengatakan, bahwa pemanfaatan hutan adat saat ini masih dalam proses persetujuan dan komunikasi dengan masyarakat setempat, sembari menunggu penetapan resmi dari Bupati Kutai Kartanegara.

Pemanfaatan hutan adat akan difokuskan pada pelestarian budaya serta fungsi ekologis kawasan tersebut.

Selain itu, desa Kedang Ipil juga memiliki rencana untuk mengembangkan potensi wisata air terjun yang ada di wilayahnya, meski rencana tersebut masih dalam tahap penjajakan dan pemetaan potensi. Pemerintah desa berharap wisata air terjun dapat menjadi daya tarik utama bagi pengunjung dan memberikan dampak positif bagi perekonomian warga.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Sebut Pentingnya Perizinan Dalam Pengembangan Kelapa Sawit

Bahkan, pemerintah desa juga memprioritaskan pengembangan infrastruktur dasar yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Infrastruktur di desa kami masih perlu banyak pengembangan. Ini merupakan salah satu prioritas kami ke depannya,” ujar Kuspawansyah, pada Rabu (13/11/2024).

Rencana besar lain yang tengah digodok adalah penetapan hutan adat seluas 1.000 hektare yang akan dilindungi secara hukum. Hutan adat ini dirancang untuk tetap berfungsi sebagai kawasan lindung dan masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Bangun Darat.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Berikan Bantuan Sarpras Untuk SMPN 1 Muara Wis

“Hutan adat ini akan tetap berfungsi sebagai kawasan lindung. Keberadaannya akan diperkuat oleh aturan hukum seperti Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Masyarakat Adat dan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015,” sebut Kuspawansyah.

Sebagai calon pusat pemerintahan Kecamatan Kota Bangun Darat, Desa Kedang Ipil juga sedang merapikan tata ruang wilayahnya. Pemetaan ini mencakup kawasan hutan adat, lahan perkebunan dan pertanian untuk memastikan setiap lahan digunakan sesuai peruntukannya dan tetap terjaga.

“Hutan adat seluas 1.000 hektare ini nantinya akan menyumbang sekitar 13 persen dari total kawasan hutan lindung di Kota Bangun Darat, sekaligus menjadi bagian penting dalam pelestarian ekosistem dan tradisi adat Kedang Ipil,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukaR

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Sidang Paripurna, Sejumlah Raperda di Luar Propemperda Diajukan

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Peringatan Hardiknas

Bisnis

Sekda Sri Wahyuni Menyampaikan kepada Malaysia Capaian Kaltim Mendapatkan Dana Karbon

Advertorial

DPRD Kutim Ungkap Pembangunan IPM Meningkat Pesat pada Tahun 2023

Advertorial

Komitmen Pemkab Kukar di Bidang Kesehatan, Bupati Ingin Puskesmas Jadi Ujung Tombak Pelayanan bagi Masyarakat

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Kesenjangan Pembangunan di Kabupaten Mahakam Ulu

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Peningkatan Kapasitas Guru SD dan SMP

Advertorial

75 Persen BUMDES di Kutim Aktif dan Sehat, Sejumlah DIantaranya Sudah Mandiri dan Maju