KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Akbar Haka, menanggapi adanya laporan dari orang tua yang tidak menerima hasil putusan 15 tahun penjara dalam kasus yang pelecehan yang dilakukan oleh pengajar kepada 7 santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Tenggarong Seberang.
Menurut Akbar, pihaknya menerima aspirasi langsung dari keluarga yang merasa keberatan atas vonis tersebut. Ia menilai, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang tersedia.
“Memang kami berharap dari DPRD, tim ad hoc, segera mengevaluasi lagi dan memfasilitasi apa yang menjadi keinginan keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah awal yang akan ditempuh adalah melaporkan perkembangan ini kepada pimpinan DPRD Kukar serta Ketua Komisi IV. Hal itu untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang.
Akbar menegaskan bahwa RDP lanjutan penting dilakukan guna menghadirkan seluruh pihak terkait, baik unsur yang berwenang, aparat penegak hukum, maupun tim ad hoc yang sebelumnya telah dibentuk oleh DPRD bersama pemerintah daerah.
“Setelah ini saya juga akan melapor kepada Ketua DPRD dan juga Ketua Komisi, Pak Andi Faisal. Misalkan diminta untuk RDP ulang, kita akan menghadirkan pihak yang berwenang, yang berwajib dan juga tim ad hoc yang telah dibentuk oleh DPRD dan pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, perhatian terhadap kasus ini tidak hanya datang dari masyarakat Kukar. Sejumlah pihak di tingkat provinsi juga turut memantau jalannya persidangan dan putusan yang telah dijatuhkan.
Bahkan, kata dia, saat sidang putusan berlangsung, beberapa rekannya dari Samarinda menghubungi dirinya untuk memastikan proses pengawalan tetap berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian luas.
Terkait adanya tuntutan sebagian orang tua agar ponpes tersebut ditutup, Akbar menyebut DPRD menerima seluruh masukan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa setiap keputusan harus melalui proses dan kajian yang matang.
“Harapan kami memang di-RDP-kan lagi tahap lanjutannya, tim ad hoc turun kembali, dan hasil riset lapangan itu dituangkan dalam berita acara,” ungkapnya.
Akbar juga menegaskan bahwa kewenangan terkait operasional pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama. Oleh karena itu, hasil RDP dan rekomendasi DPRD nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah RDP, kita serahkan bersama ke Kementerian Agama dan kita kawal langkah apa yang diambil, agar semua pihak mendapatkan kepastian dan keadilan,” tutupnya. (ltf/fdl)










