KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, memberikan tanggapannya mengenai Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi dan perpajakan yang baru saja disahkan. Menurutnya, perda ini diharapkan dapat menjadi salah satu indikator peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
“Perda retribusi dan perpajakan sudah kami sahkan. Ini mungkin menjadi salah satu indikator supaya peningkatan PAD-nya besar,” ujar Sayid Anjas.
Ia menjelaskan bahwa salah satu target utama untuk peningkatan PAD adalah melalui penyewaan fasilitas milik daerah seperti Gedung Kudungga dan tempat-tempat olahraga.
“Contohnya penyewa Gedung Kudungga, tempat-tempat olahraga, itu salah satu target sasaran PAD. Gedung-gedung serba guna kalau mau ada yang menyewa, silakan, tapi bayar,” katanya.
Namun, Anjas juga mengakui bahwa pendapatan dari retribusi parkir masih sangat minim dan sulit untuk ditingkatkan karena keterbatasan fasilitas parkir yang dimiliki Kutim.
“Untuk parkiran seperti itu sangat minim, sangat sulit digenjot di situ karena kita tidak punya kantong parkir seperti di kota. Yang punya kantong parkir seperti mall (STC) itu saja sama rumah sakit. Jadi sangat sulit kalau kita mengejar dari segi parkiran, tapi kalau sewa gedung yang lain-lain itu boleh,” jelasnya.
Anjas berharap, dengan disahkannya Perda tersebut, dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan PAD Kutim.
“Mudah-mudahan Perda yang disahkan tadi itu menjadi acuan untuk bisa meningkatkan PAD,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)