KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan surat keputusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 dengan memperbolehkan kampanye dalam fasilitas pendidikan. Mendengarkan kabar tersebut, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub meminta kepada KPU Kaltim agar dapat menyediakan petunjuk teknis (Juknis) yang tegas dan jelas.
Sebelum adanya putusan ini fasilitas pendidikan jadi lokasi yang dilarang sebagai tempat untuk berkampanye pada momen jelang pemilu. Sehingga, dengan adanya putusan tersebut merupakan hal yang baru bagi mekanisme politik. Rusman menegaskan perlu ada aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan.
“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” ujar Rusman Ya’qub.
Pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada putusan MK tersebut, diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.
Namun menurutnya, catatan yang ada tersebut masih memiliki penjelasan yang ambigu, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan, sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik, ia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.
“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu larangannya karena dia tidak punya latarbelakang partai politik kan,” pungkasnya. (adv)