Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Minggu, 22 Oktober 2023 - 09:45 WIB

MK Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Anggota DPRD Kaltim Minta KPU Sediakan Juknis yang Jelas

Rusman Ya'qub - Anggota DPRD Kaltim

Rusman Ya'qub - Anggota DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan surat keputusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 dengan memperbolehkan kampanye dalam fasilitas pendidikan. Mendengarkan kabar tersebut, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub meminta kepada KPU Kaltim agar dapat menyediakan petunjuk teknis (Juknis) yang tegas dan jelas.

Sebelum adanya putusan ini fasilitas pendidikan jadi lokasi yang dilarang sebagai tempat untuk berkampanye pada momen jelang pemilu. Sehingga, dengan adanya putusan tersebut merupakan hal yang baru bagi mekanisme politik. Rusman menegaskan perlu ada aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan.

Baca Juga :  Slamet Hadi Raharjo Melantik Pengurus DPC Ikapakarti Kecamatan Loa Kulu

“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” ujar Rusman Ya’qub.

Pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada putusan MK tersebut, diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.

Namun menurutnya, catatan yang ada tersebut masih memiliki penjelasan yang ambigu, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan, sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik, ia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.

Baca Juga :  Resmikan Aplikasi SIPDOKTER RSUD AM Parikesit, Bupati Kukar Ingin Pelayanan Kesehatan Ditingkatkan

“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu larangannya karena dia tidak punya latarbelakang partai politik kan,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dinas PU Kukar Fokuskan Pembangunan Infrstruktur Penyediaan Air Untuk Pertanian

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Usulkan Penertiban Baliho yang Mengganggu Keindahan Kota

Advertorial

Pemkab Kukar Beri Bantuan Penampungan Air Bersih Bagi Warga di Dua Desa di Kecamatan Loa Kulu

Pemerintah

Bentuk Apresiasi kepada Lembaga Adat, Pemkab Kukar akan Berikan Sepeda Motor untuk Operasional Kepala Adat

Advertorial

Kecamatan Samboja Menjadi Penyumbang Sektor Perikanan Terbesar di Kukar

Advertorial

SDN 003 Muara Kaman Tingkatkan Mutu Pendidikan Dengan Mendorong Kompetensi Tenaga Pendidik

Infrastruktur

Pembangunan Kompleks Kemenko di IKN Terus Dikebut, Akan Jadi Kantor 8 Kementerian

Advertorial

Dinas PU Kukar Pastikan Landmark Tuah Himba Menyala Saat Tahun Baru 2024