Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Minggu, 22 Oktober 2023 - 09:45 WIB

MK Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Anggota DPRD Kaltim Minta KPU Sediakan Juknis yang Jelas

Rusman Ya'qub - Anggota DPRD Kaltim

Rusman Ya'qub - Anggota DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan surat keputusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 dengan memperbolehkan kampanye dalam fasilitas pendidikan. Mendengarkan kabar tersebut, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub meminta kepada KPU Kaltim agar dapat menyediakan petunjuk teknis (Juknis) yang tegas dan jelas.

Sebelum adanya putusan ini fasilitas pendidikan jadi lokasi yang dilarang sebagai tempat untuk berkampanye pada momen jelang pemilu. Sehingga, dengan adanya putusan tersebut merupakan hal yang baru bagi mekanisme politik. Rusman menegaskan perlu ada aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan.

Baca Juga :  DPRD Kutim Yakin Anggaran Bisa Terserap Optimal Hingga Akhir Tahun

“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” ujar Rusman Ya’qub.

Pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada putusan MK tersebut, diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.

Namun menurutnya, catatan yang ada tersebut masih memiliki penjelasan yang ambigu, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan, sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik, ia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.

Baca Juga :  Safari Subuh ke Kembang Janggut, Bupati Kukar : Mengaji akan Jadi Syarat Seleksi Jabatan

“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu larangannya karena dia tidak punya latarbelakang partai politik kan,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bantuan Fasilitas Bagi 25 Ribu Nelayan Program Prioritas Pemkab Kukar

Advertorial

Akhirnya Warga Desa Pengadan di Kutim Akan Menikmati Air Bersih Berkat Pemkab

Advertorial

Sekda Membuka Rakor PKH yang Digelar Dinsos Kukar

Pemerintah

TIFAF 2022 akan Digelar Juli, Didukung Langsung Kemeparekraf RI

Advertorial

SDN 018 Tenggarong Seberang Telah Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Advertorial

Unsur Pimpinan DPRD Kutim Periode 2019-2024 Klarifikasi Tudingan Terkait Silpa dan APBD Perubahan 2024

Advertorial

Anggota DPRD Tekankan Pentingnya Pelaporan dan Pemindaian bagi Pendatang di Kutim

Advertorial

Masyarakat Kecamatan Kembang Janggut Olah Limbah Pohon Pisang Menjadi Produk Berkualitas