KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar, menanggapi keberadaan Peraturan Daerah (Perda) terkait kebakaran yang baru disahkan serta permasalahan minimnya personel di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di wilayah tersebut.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu disinkronkan agar pelaksanaan Perda dapat berjalan efektif, khususnya dalam penanganan musibah kebakaran di Kutim.
Asti menggarisbawahi pentingnya ketersediaan unit pemadam kebakaran yang diiringi dengan jumlah personel yang memadai.
“Bila terjadi musibah, unit tersedia, tetapi personil tidak mencukupi, ini menjadi persoalan serius,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa solusi atas masalah tersebut memerlukan pertemuan antara DPRD dan dinas terkait guna mencari solusi bersama yang konkret.
“Kami sebagai anggota DPRD hanya memfasilitasi, tetapi pelaksanaannya ada di tangan mereka. Tidak ada gunanya memiliki anggaran besar bila jumlah personil dan SDM masih kurang. Hal ini yang perlu diperhatikan,” jelas Asti.
Ia menambahkan bahwa jika ada masukan terkait masalah tersebut, pihak DPRD akan memanggil pihak terkait untuk duduk bersama dan menemukan jalan keluar.
Asti juga menyoroti aturan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tidak memungkinkan adanya tambahan pegawai honorer.
“Ini adalah permasalahan yang perlu solusi jelas, mengingat keterbatasan SDM dan kebutuhan di lapangan yang semakin mendesak,” tegasnya.
Dengan demikian, kolaborasi antara DPRD dan Dinas Pemadam Kebakaran diperlukan untuk memastikan kesiapan menghadapi situasi darurat dan meminimalisir risiko yang tidak diinginkan di Kutim. (adv/dprd/kutim)