KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kukar Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Sidang I DPRD Kukar, pada Rabu (30/9/2026), dengan agenda laporan Badan Anggaran serta persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Kukar terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan persetujuan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian tugas DPRD bersama pemerintah daerah dalam menetapkan arah pengelolaan anggaran untuk tahun 2026.
Ia menyebut, seluruh proses pembahasan hingga persetujuan bersama telah diselesaikan pada 30 September 2026.
“Kita hari ini menyelesaikan tugas negara. 30 September tahun 2026 kita sudah menyetujui rancangan peraturan daerah dan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2026,” ujarnya.
Menurutnya, APBD Perubahan tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan sekaligus mewujudkan target pembangunan Kukar Idaman Terbaik.
Ahmad Yani berharap anggaran yang telah disepakati dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Kukar.
“Semoga ini berkah untuk kita semua, berkah untuk rakyat, semoga APBD bisa betul-betul mensejahterakan rakyat,” katanya.
Setelah APBD Perubahan ditetapkan, DPRD Kukar akan terus melakukan pengawasan dan mendorong agar anggaran yang telah disepakati dapat direalisasikan secara maksimal.
Ahmad Yani mengatakan, waktu pelaksanaan yang tersisa hingga akhir tahun akan menjadi perhatian, mengingat masih terdapat Oktober, November, dan Desember untuk merealisasikan berbagai program yang telah dianggarkan.
“Ya, kita akan maksimalkan dan tentu kalau masih ada waktu, bulan Oktober, November, Desember, saya rasa semoga ini bisa diserap,” jelasnya.
Ia menyebutkan, sektor pembangunan tetap diarahkan pada sejumlah kebutuhan utama masyarakat. Di antaranya pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan masyarakat, serta sektor pendidikan dan kesehatan.
“Fokus pembangunannya tetap pada infrastruktur, pelayanan masyarakat, tentu kepentingan untuk pendidikan, kesehatan itu sudah terakomodir,” ungkapnya.
Terkait besaran APBD Perubahan 2026, Ahmad Yani menjelaskan nilai APBD tetap berada di kisaran Rp7,9 triliun. Namun, terdapat penatausahaan pinjaman sebesar Rp820 miliar yang turut tercatat dalam struktur APBD.
Menurutnya, jika melihat kemampuan anggaran riil daerah, nilainya berada di sekitar Rp7,1 triliun. Sementara Rp820 miliar merupakan bagian dari pinjaman yang tetap dicatat sebagai bagian dari APBD.
“Nilainya tetap Rp7,9 triliun sebenarnya, karena kita juga mengakomodir Rp820 miliar. Jadi tetap nilainya Rp7,9 sekian nilai APBD kita, karena sebenarnya yang intinya Rp7,1 triliun, tetapi Rp820 miliar itu adalah bagian daripada utang, tetapi tetap menjadi APBD,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)









