Home / Advertorial / Pemerintah

Jumat, 17 November 2023 - 17:20 WIB

Pemkab Kutim Berupaya Melakukan Transformasi Digital Untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Ery Mulyadi - Kepala Diskominfo Staper Kutim

Ery Mulyadi - Kepala Diskominfo Staper Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com –  Keterbukaan informasi menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan, sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan masyarakat. Selain itu juga merupakan dukungan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Pemkab Kutim).

“Upaya mengarah ke sana, kita terus melakukan peningkatan,  baik sarana maupun prasarana penunjang. Di antaranya memberikan pembekalan pelatihan sumber daya manusia (SDM), mulai dari jajaran pelaksana hingga setingkat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim), Ery Mulyadi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Bupati Kukar Meminta Disdikbud Optimalkan Kinerja

Pernyataan itu disampaikanya ketika memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR tahun 2023 di salah satu Hotel di Samarinda pada Kamis (16/11/2023).

Dijelaskan, hal itu dilakukan sesuai visi dan misi Pemkab Kutim, dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya terkait keterbukaan dan transparansi informasi yang memanfaatkan teknologi.

“Tidak hanya berhenti sampai pelatihan semata. Kami juga melanjutkan dengan sertifikasi oleh Badan Nasional  Sertifikasi Profesi (BNSP). Ke depannya, setiap OPD dan hampir semuanya dinyatakan berkompeten dalam memahami terkait transformasi digital,” ujar Ery dihadapan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekretaris Diskominfo Staper Rasyid serta undangan lainnya.

Baca Juga :  Moment Nuzulul Qur’an, Pemkab Kukar Mendorong Umat Muslim untuk Terus Menghayati Nilai Luhur Al-Qur'an

Pihaknya sangat komitmen  dalam mendukung transformasi informasi secara digital. Hal itu dibuktikan adanya regulasi, yakni  Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2018 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) untuk implementasi Smart City dan SPBE.  (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

APBD Perubahan Kukar 2026 Disahkan 7,9 Triliun, Bupati: Anggaran Riil Sebesar 7,1 Triliun

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Usulkan Pembentukan TRC, untuk Mempercepat Penanganan Persoalan Masyarakat

Advertorial

Komisi I DPRD Kukar Dorong Pemkab Segera Petakan Ulang Penempatan PPPK Optimalisasi

Advertorial

Puluhan Penyuluh Pertanian Menerima Kendaraan Operasional Lapangan Dari Bupati Kukar

Pemerintah

RDP Terkait Permasalahan HGU Kalpataru, DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Diproses Jadi Tanah Terlantar

Advertorial

Sejumlah Objek Wisata di Kecamatan Kota Bangun Beri Efek Positif Bagi Masyarakat

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Ungkap Fokus Utama Program Kerjanya Sektor Pertanian dan Keagamaan

Advertorial

Disdukcapil Kukar Hadirkan Pelayanan SKTT Bagi WNA, Banyak Manfaat yang Didapat Daerah