KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi mengingatkan agar tidak gegabah mengambil keputusan terkait usulan penutupan alur Sungai Mahakam pascainsiden tabrakan kapal yang merusak struktur Jembatan Mahakam.
Menurutnya keputusan yang harus diambil juga harus memperhatikan dampak terhadap keselamatan dan roda perekonomian.
“Harus diingat, kewenangan baik dari sisi darat maupun sungai berada di pemerintah pusat. Sisi darat merupakan kewenangan Kementerian PUPR, sementara sisi perairan berada di bawah Kementerian Perhubungan,” kata Reza Fachlevi.
Karena itu, DPRD Kaltim sebagai lembaga legislatif daerah hanya dapat memberikan rekomendasi dan mengawasi jalannya kebijakan, bukan mengambil keputusan langsung.
Menurutnya, setiap rekomendasi, apalagi yang menyangkut penutupan Sungai Mahakam, harus dikaji secara matang. Jangan sampai menimbulkan kerugian besar bagi berbagai pihak dan memicu keresahan di masyarakat.
Ia menilai wacana penutupan sungai bisa berdampak serius. Jika diterapkan, bukan hanya aktivitas pelayaran yang terganggu, tetapi juga industri batu bara, logistik, hingga pendapatan negara.
“Bayangkan, rantai pasok batu bara bisa terputus, jetty bisa rusak atau terbakar, dan PNBP bisa hilang. Ini bukan cuma urusan daerah, tapi menyangkut kepentingan nasional, ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa ribuan warga Kukar, Samarinda, dan daerah lainnya sangat bergantung pada aktivitas di Sungai Mahakam. Selain itu, penutupan jalur sungai bisa mencoreng nama Indonesia di mata internasional jika dianggap gagal menjamin stabilitas pelayaran strategis.
Ia juga menyatakan sikap partainya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan keselamatan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini seharusnya bukan pada penutupan alur sungai, melainkan pada penegakan hukum.
“Proses hukum harus ditegakkan. Kejar pelaku tabrakan. Bila perlu, cabut semua izin usaha terkait, mulai dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), hingga pemilik perusahaan. Sita kapalnya. Dengan begitu, hanya pelaku yang bertanggung jawab yang dikenai sanksi, bukan masyarakat luas yang tidak terlibat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jembatan Mahakam I Kota Samarinda ditabrak kapal tongkang bermuatan batu bara pada Sabtu, 26 April 2025 lalu. Akibatnya, tiang penopang fender bengkok.
Ini merupakan insiden ke 23 kali tongkang menyenggol jembatan. Sebelumnya, pada Minggu, 16 Februari 2025 , sebuah tongkang bermuatan kayu sengon juga menabrak fender pilar ketiga jembatan. (adv/dprd/kaltim)








