KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan siap menyesuaikan apabila Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) agar bekerja lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Namun, penerapannya di Kukar akan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik di setiap wilayah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana tersebut. Meski demikian, Pemkab Kukar pada prinsipnya akan mengikuti setiap kebijakan nasional dengan melakukan penyesuaian terhadap kondisi daerah.
“Ini saya juga baru mendengar. Kita belum tahu latar belakang kenapa BKN menyampaikan itu. Tetapi pada prinsipnya kami selalu mengikuti kebijakan dari pusat,” ujar Arianto pada Senin (27/7/2026).
Menurutnya, konsep ASN bekerja lebih dekat dengan tempat tinggal memungkinkan diterapkan di wilayah perkotaan yang memiliki konsentrasi perkantoran dalam satu kawasan.
Namun, kondisi tersebut berbeda dengan Kabupaten Kukar yang memiliki wilayah luas dengan sebaran layanan publik hingga ke kecamatan dan desa.
Arianto menegaskan, fasilitas pelayanan seperti sekolah, puskesmas, hingga kantor kecamatan yang berada jauh dari ibu kota kabupaten tetap harus memiliki ASN yang bertugas di lokasi tersebut.
“Misalnya harus ada sekolah yang jauh, puskesmas yang jauh, kantor camat yang jauh dari Tenggarong, ya tetap harus terisi,” katanya.
Sementara itu, untuk kawasan Tenggarong dan wilayah dengan jumlah ASN yang relatif banyak, penyesuaian penempatan dapat dilakukan apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
“Kalau nanti untuk di Tenggarong, kita akan coba sesuaikan dengan lokasi perkantoran atau tempat pelayanan yang memang dekat dengan tempat tinggal pegawai,” jelasnya.
Arianto juga menilai, wacana tersebut tidak serta-merta mengubah pola kerja ASN di Kukar yang saat ini telah menerapkan skema work from home (WFH) secara terbatas.
Menurutnya, pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Kukar hanya diberlakukan bagi pegawai pelaksana, sedangkan pejabat struktural tetap menjalankan tugas dari kantor untuk memastikan pelayanan pemerintahan berjalan normal.
“WFH pun kita sesuaikan. Tidak semua kebijakan pusat kita terapkan begitu saja. Kita melihat kebutuhan dan kondisi daerah. Di Kukar, pejabat struktural tetap masuk kantor sehingga pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.
Pendekatan serupa juga akan digunakan apabila kebijakan penempatan ASN berdasarkan domisili benar-benar diterapkan. Pemerintah daerah akan memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat perpindahan pegawai.
“Kalau ada kebijakan mendekatkan ASN dengan tempat layanan, tentu akan kita sesuaikan. Tidak mungkin kantor camat yang jauh kita kosongkan. Tidak mungkin juga sekolah-sekolah di wilayah terpencil kita tarik pegawainya hanya karena tempat tinggalnya di Tenggarong. Yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ltf/fdl)








