Home / Pemerintah / Politik

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:50 WIB

DPRD Kukar Sebut Guru dan Kepala Sekolah Tak Bisa Disalahkan Terkait Pemberian Insentif yang Menjadi Temuan BPK

RDP Komisi IV DPRD KUkar terkait pemberian insentif atau honor kepada guru dan kepala sekolah yang menjadi temuan BPK (Latif/Eksposisi)

RDP Komisi IV DPRD KUkar terkait pemberian insentif atau honor kepada guru dan kepala sekolah yang menjadi temuan BPK (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kukar untuk mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian insentif atau honor kepada guru dan kepala sekolah swasta, padaRabu (22/7/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M Andi Faisal, mengatakan RDP digelar setelah banyak kepala sekolah menghubunginya karena merasa resah atas pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat. Menurutnya, kondisi tersebut telah memengaruhi psikologis para guru dan kepala sekolah.

“Mereka merasa khawatir dengan pemeriksaan yang sedang berjalan. Ada narasi yang berkembang seolah-olah jika tidak mengembalikan uang insentif maka akan dipidana,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD berpandangan guru maupun kepala sekolah tidak dapat disalahkan karena mereka hanya menerima insentif yang menjadi haknya. Persoalan utama, kata dia, terletak pada mekanisme pemberian insentif yang ternyata tidak memiliki dasar hukum atau payung hukum yang jelas.

“Saya berani menyimpulkan bahwa guru dan kepala sekolah tidak bersalah. Mereka menerima haknya. Yang menjadi persoalan adalah pemberian insentif itu ternyata tidak didasarkan pada payung hukum yang jelas. Mereka sendiri baru mengetahui hal tersebut setelah persoalan ini mencuat,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi IV juga menemukan fakta adanya perbedaan masa penerimaan insentif antarguru. Ada yang menerima selama enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, satu tahun, bahkan lebih dari satu tahun. Kondisi itu dinilai mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran.

Baca Juga :  Pjs Bupati Saksikan Debat Perdana Pilkada Kutim 2024, Adu Visi dan Misi Berlangsung Tertib

“Ada fakta yang cukup mengejutkan. Ada guru yang hanya menerima enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, bahkan ada yang menerima lebih dari satu tahun. Ini menunjukkan adanya dugaan permainan oknum. Saya menyebut ini sebagai kejahatan di dunia pendidikan Kutai Kartanegara dan harus dibongkar,” katanya.

Andi Faisal juga mengungkapkan adanya informasi mengenai guru yang menerima transfer dua kali, namun saat diminta mengembalikan dana justru diarahkan ke rekening pribadi seseorang, bukan ke rekening pemerintah. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian serius dalam proses pemeriksaan.

Selain meminta Disdikbud membenahi sistem pemberian insentif, DPRD juga meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memperkuat proses verifikasi agar tidak terjadi pembayaran ganda maupun kesalahan administrasi di masa mendatang.

Ia menilai persoalan tersebut harus disikapi dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Menurutnya, kondisi sekolah swasta berbeda dengan sekolah negeri karena sebagian besar guru menerima gaji yang relatif kecil. Bahkan, insentif yang diterima kerap digunakan untuk membantu membayar honor guru lain dan biaya operasional sekolah.

“Bagaimana mungkin kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Kutai Kartanegara jika guru dan kepala sekolah justru dibebani persoalan yang bukan berasal dari kesalahan mereka. Kami berharap pemerintah melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan, bukan semata-mata aspek hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  DPRD Kukar Melakukan Kunjungan ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sharing Terkait Pembinaan Olahraga

Saat ini jumlah guru maupun kepala sekolah yang terdampak masih dalam proses identifikasi. DPRD masih menunggu hasil verifikasi Inspektorat sebelum menentukan langkah lanjutan setelah masa penugasan pemeriksaan berakhir pada 31 Juli 2026.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II) Inspektorat Kukar, Siswanto, menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan karena seluruh proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Sampai hari ini kami belum bisa memberikan kesimpulan secara pasti karena semuanya masih berproses. Kami mohon diberikan kesempatan untuk menyelesaikan seluruh pemeriksaan. Nantinya pernyataan resmi akan disampaikan oleh Pak Inspektur selaku penanggung jawab,” jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Penugasan tim Inspektorat dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2026, sementara keputusan mengenai kemungkinan perpanjangan pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan.

“Kami masih bekerja berdasarkan surat tugas sampai tanggal 31 Juli. Setelah itu akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan apakah diperlukan tambahan waktu atau tidak. Untuk sementara kami fokus menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan terlebih dahulu,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kafilah Juara 1 MTQ Nasional Asal Kukar Dapat Rumah dari Bupati

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Tegaskan Bahwa Seharusnya Seluruh Wilayah di Kaltim Sudah Teraliri Listrik

Advertorial

Pesta Adat Erau 2024 Resmi Dibuka, Ratusan Penari Massal Meriahkan Ceremony

Advertorial

Kelurahan Bukit Biru Menjadi Salah Satu Pusat Pengembangan Olahraga Berkat Dukungan Dispora dan KONI Kukar

Advertorial

Permudah Layanan, Kecamatan Muara Kaman Luncurkan Program Pelayanan Jemput Bola

Pemerintah

Bupati Kukar Tegaskan Tindak Lanjut Temuan BPK Berjalan Sesuai Aturan, Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Pemerintah

DPC PDI Perjuangan Kukar Minta Maaf usai Massa Geruduk DPRD

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Hadiri Rapat Forkopimda Dalam Rangka Persiapan Pemilu 2024