Home / Pemerintah / Politik

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:50 WIB

DPRD Kukar Sebut Guru dan Kepala Sekolah Tak Bisa Disalahkan Terkait Pemberian Insentif yang Menjadi Temuan BPK

RDP Komisi IV DPRD KUkar terkait pemberian insentif atau honor kepada guru dan kepala sekolah yang menjadi temuan BPK (Latif/Eksposisi)

RDP Komisi IV DPRD KUkar terkait pemberian insentif atau honor kepada guru dan kepala sekolah yang menjadi temuan BPK (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kukar untuk mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian insentif atau honor kepada guru dan kepala sekolah swasta, padaRabu (22/7/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M Andi Faisal, mengatakan RDP digelar setelah banyak kepala sekolah menghubunginya karena merasa resah atas pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat. Menurutnya, kondisi tersebut telah memengaruhi psikologis para guru dan kepala sekolah.

“Mereka merasa khawatir dengan pemeriksaan yang sedang berjalan. Ada narasi yang berkembang seolah-olah jika tidak mengembalikan uang insentif maka akan dipidana,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD berpandangan guru maupun kepala sekolah tidak dapat disalahkan karena mereka hanya menerima insentif yang menjadi haknya. Persoalan utama, kata dia, terletak pada mekanisme pemberian insentif yang ternyata tidak memiliki dasar hukum atau payung hukum yang jelas.

“Saya berani menyimpulkan bahwa guru dan kepala sekolah tidak bersalah. Mereka menerima haknya. Yang menjadi persoalan adalah pemberian insentif itu ternyata tidak didasarkan pada payung hukum yang jelas. Mereka sendiri baru mengetahui hal tersebut setelah persoalan ini mencuat,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi IV juga menemukan fakta adanya perbedaan masa penerimaan insentif antarguru. Ada yang menerima selama enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, satu tahun, bahkan lebih dari satu tahun. Kondisi itu dinilai mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mako Pasukan Pelopor II Brimob

“Ada fakta yang cukup mengejutkan. Ada guru yang hanya menerima enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, bahkan ada yang menerima lebih dari satu tahun. Ini menunjukkan adanya dugaan permainan oknum. Saya menyebut ini sebagai kejahatan di dunia pendidikan Kutai Kartanegara dan harus dibongkar,” katanya.

Andi Faisal juga mengungkapkan adanya informasi mengenai guru yang menerima transfer dua kali, namun saat diminta mengembalikan dana justru diarahkan ke rekening pribadi seseorang, bukan ke rekening pemerintah. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian serius dalam proses pemeriksaan.

Selain meminta Disdikbud membenahi sistem pemberian insentif, DPRD juga meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memperkuat proses verifikasi agar tidak terjadi pembayaran ganda maupun kesalahan administrasi di masa mendatang.

Ia menilai persoalan tersebut harus disikapi dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Menurutnya, kondisi sekolah swasta berbeda dengan sekolah negeri karena sebagian besar guru menerima gaji yang relatif kecil. Bahkan, insentif yang diterima kerap digunakan untuk membantu membayar honor guru lain dan biaya operasional sekolah.

“Bagaimana mungkin kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Kutai Kartanegara jika guru dan kepala sekolah justru dibebani persoalan yang bukan berasal dari kesalahan mereka. Kami berharap pemerintah melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan, bukan semata-mata aspek hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Kukar Bagikan Alat Tangkap Ikan dan Mesin Ketinting di Desa Melintang

Saat ini jumlah guru maupun kepala sekolah yang terdampak masih dalam proses identifikasi. DPRD masih menunggu hasil verifikasi Inspektorat sebelum menentukan langkah lanjutan setelah masa penugasan pemeriksaan berakhir pada 31 Juli 2026.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II) Inspektorat Kukar, Siswanto, menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan karena seluruh proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Sampai hari ini kami belum bisa memberikan kesimpulan secara pasti karena semuanya masih berproses. Kami mohon diberikan kesempatan untuk menyelesaikan seluruh pemeriksaan. Nantinya pernyataan resmi akan disampaikan oleh Pak Inspektur selaku penanggung jawab,” jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Penugasan tim Inspektorat dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2026, sementara keputusan mengenai kemungkinan perpanjangan pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan.

“Kami masih bekerja berdasarkan surat tugas sampai tanggal 31 Juli. Setelah itu akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan apakah diperlukan tambahan waktu atau tidak. Untuk sementara kami fokus menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan terlebih dahulu,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Perempuan Memiliki Pandangan Unik Terkait Isu Sosial

Pemerintah

Serahkan Bantuan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas, Bupati Kukar Pastikan Beri Perhatian Kelompok Rentan

Advertorial

Dispar Terus Melakukukan Pendataan Pelaku Ekraf di Seluruh Kecamatan di Kukar

Pemerintah

Kemendagri RI Siapkan Sistem KTP Digital

Advertorial

Sekda Paparkan Program Kukar Idaman di FGD Pembangunan dan Tata Kelola IKN

Advertorial

Bupati Kukar Melepas Takbiran Keliling Menyambut Idul Fitri 1445H

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Menyebut APBD Perubahan Harus Realistis, Program Prioritas Harus Tepat Sasaran

Advertorial

Pemkab Kutim Fasilitasi Santri Dapat Ijasah Melalui Program Cap Jempol