KUTAI KARTANEGARA,eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Pejabat (Pj) Kades Makarti, Kecamatan Marangkayu, Aris Bintoro, yang menggantikan Hendra. Acara ini berlangsung di Kantor Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, pada Jumat (28/2/25).
Edi Damansyah dalam sambutannya, menyampaikan pesan kepada Pj Kades Makarti, Aris Bintoro agar melaksanakan tugas dengan baik atas jabatan yang dititipkan kepadanya sebagai Pj Kades Makarti. Dimana masih banyak tugas yang harus diselesaikan dari kades sebelumnya.
“Pelaksanaan Pilkades antar waktu akan dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak pemberhentian kepala desa definitif selama belum berlangsungnya pemilihan kembali, Pj Kades yang mengisi untuk melaksanakan tugas sementara, untuk itu selama beberapa bulan ini laksanakan tugas dengan baik bersama perangkat desa”, ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang ditetapkan melalui SK BPD. Adapun untuk anggaran kegiatan Pilkades antar waktu akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyesuaikan dengan kondisi APB Desa yang sedang berjalan.
Edi menyebutkan bahwa terdapat tugas khusus yang hars difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pj Kepala Desa, yakni bersama–sama dengan BPD Makarti memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan agenda utama Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
“Mengingat periode masa jabatan Kepala Desa Makarti saat ini menjadi 8 tahun sesuai amanat Undang – Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa”, tutupnya. (adv/diskominfo/kukar)









