Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Senin, 27 Juli 2026 - 22:29 WIB

Bupati Kukar Pastikan Perbup Tata Cara Pemberian Insentif Guru Non-ASN Telah Diterbitkan

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lemahnya payung hukum dalam pemberian insentif atau honor bagi guru non-ASN pada tahun anggaran 2025. Persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

Aulia mengatakan, pemerintah daerah saat ini telah mengambil langkah perbaikan dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara pemberian insentif. Penyusunan regulasi tersebut juga mempertimbangkan masukan atas temuan BPK agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau yang dulu saya tidak tahu seperti apa. Yang pasti, kami kemarin sudah menandatangani Peraturan Bupati terkait tata cara pemberian insentif ini. Salah satu yang kami masukkan adalah poin mengenai pemberian insentif kepada para kepala sekolah, karena itu menjadi bagian dari temuan BPK yang harus kami tindak lanjuti,” ujar Aulia Rahman Basri, pada Senin (27/7/2026).

Baca Juga :  Kementerian PANRB Prioritaskan Percepatan Transformasi Layanan Aparatur Negara

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat aspek administrasi dan regulasi dalam penyaluran insentif agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Aulia mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme maupun kondisi yang terjadi pada proses pemberian insentif sebelum dirinya menjabat. Ia menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah melakukan pembenahan sesuai rekomendasi lembaga pemeriksa.

“Kalau peraturan daerahnya sudah ada. Tapi saya kurang terlalu paham apa yang terjadi sebelumnya, sehingga itu yang sekarang kita benahi kondisinya,” katanya.

Terkait tindak lanjut terhadap penerima insentif yang masuk dalam temuan BPK dan Inspektorat, Aulia menegaskan pemerintah daerah harus mematuhi mekanisme yang berlaku. Menurutnya, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kukar Melakukan Reses di Kecamatan Tenggarong

“Selama itu menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat, ya mau tidak mau kita harus menindaklanjutinya sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Aulia memastikan pemerintah daerah akan terus berupaya mencari solusi terbaik terhadap persoalan tersebut. Ia berharap penyelesaian dapat dilakukan tanpa mengabaikan ketentuan hukum maupun rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya. Tetapi bagaimanapun, karena itu sudah menjadi bagian dari temuan BPK, tentu pemerintah daerah harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdikbud Kukar Pastikan PPDB 2025 Gratis, Sekolah Tak Boleh Jual Buku dan Seragam

Advertorial

Pelatih dan Tim Official Cabor Berprestasi di Porprov ke-VII akan Diberikan Bonus Oleh Pemkab Kukar

Advertorial

Pemkab Kukar Terus Melakukan Pembangunan Irigasi Sebagai Upaya Peningkatan Hasil Pertanian

Advertorial

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kecamatan Kenohan Bangun Sejumlah Infrastruktur

Advertorial

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Menggelar Rapat Kerja Bersama Sejumlah OPD Pemprov

Advertorial

Bupati Kukar Optimalkan Rumah Bahagia untuk Cegah Stunting di Muara Kaman

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri Evaluasi Kinerja Bidang Kesehatan

Advertorial

SDN 018 Tenggarong Telah Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar Sejak Tahun 2022